Mahfud MD: Perkara Ijazah Palsu Jokowi Bisa Gugur Jika Pelapor Tak Hadir

- Selasa, 07 Juli 2026 | 13:01 WIB
Mahfud MD: Perkara Ijazah Palsu Jokowi Bisa Gugur Jika Pelapor Tak Hadir

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden Joko Widodo berpotensi gugur jika pelapor tidak hadir dan tidak membuktikan laporannya di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube-nya, Senin (6/7/2026). Ia menjelaskan bahwa laporan Jokowi merupakan delik aduan, sehingga pelapor wajib hadir untuk membuktikan dugaan kerugian di hadapan hakim.

"Kalau delik aduan, iya (harus hadir sidang), kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur, aduannya gugur kan, dia gak mau membuktikan kok, kan gitu, meskipun itu bisa saja nanti dipelintir-pelintir lagi tapi substansinya hukum itu kan begitu," ujar Mahfud.

Mahfud menilai jika Jokowi tidak hadir setelah sebelumnya menyatakan akan datang ke persidangan, hal itu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensinya. "Karena kan selama ini dia katakan 'saya akan datang, akan saya tunjukkan sendiri ke pengadilan'. Pengacaranya juga, minggu lalu bilang, Yakub kan sudah bilang akan datang Pak Jokowi," katanya.

Menurut Mahfud, ketidakhadiran Jokowi dengan alasan apa pun, termasuk jika ada langkah lain yang membuat kehadirannya dianggap tidak perlu, bisa memunculkan persoalan di masyarakat. "Ya selesai secara formal, tapi tetap aja pergunjingan di tengah masyarakat dan hak masyarakat untuk mengetahui persis apa yang terjadi kepada mantan kepala negaranya itu jadi masalah," tegasnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya tidak berpihak dengan menyatakan Dokter Tifa benar atau salah. Menurutnya, kebenaran dalam perkara itu harus dibuktikan melalui proses persidangan. "Kalau saya sendiri ya pasal-pasal yang menggunakan IT itu nggak tepat. Tetapi nantilah itu, biar di pengadilan," ungkapnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags