Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, MLKI Apresiasi Langkah Strategis

- Selasa, 07 Juli 2026 | 00:00 WIB
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, MLKI Apresiasi Langkah Strategis

Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) menyambut baik penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh pemerintah. Keputusan ini dinilai sebagai simbol pengakuan negara terhadap keberagaman keyakinan di Indonesia.

Penetapan tersebut diumumkan dalam sebuah acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin (6/7/2026). Menteri Kebudayaan Fadli Zon hadir langsung dan menandatangani keputusan tersebut.

Ketua Presidium MLKI Naen Soeryono menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kementerian Kebudayaan yang dinilai responsif terhadap aspirasi masyarakat penghayat. "Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Kebudayaan, Profesor Dr. Fadli Zon, beserta seluruh jajaran yang telah merespon dengan cepat aspirasi masyarakat Penghayat Kepercayaan untuk memiliki hari penting yang dapat diperingati bersama sebagai simbol persatuan dalam keberagaman," ujarnya dalam sambutan.

Menurut Soeryono, penetapan ini merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sebagai warga negara. Pemilihan tanggal 13 Juli, lanjutnya, tidak sembarangan. "Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat Penghayat Kepercayaan karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi keragaman Penghayat Kepercayaan di seluruh Indonesia," jelasnya.

Soeryono menambahkan, MLKI akan segera menyusun program jangka pendek hingga panjang untuk memperkuat eksistensi penghayat. Sinergi dengan pemerintah akan dibangun agar penghayat dapat berperan dalam kebudayaan, pembangunan ekonomi, pendidikan karakter, dan kehidupan sosial. "Kami berharap dalam lima tahun ke depan keberadaan masyarakat Penghayat Kepercayaan semakin diterima dalam kehidupan sosial masyarakat lintas iman maupun masyarakat umum, serta menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat pusat maupun daerah," katanya.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan ini merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi landasan keputusan ini.

"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," kata Fadli. "Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan," sambungnya.

Acara penetapan di TMII turut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags