Bupati Nonaktif Langkat Tersangka Suap, Harta Rp10,6 Miliar Disita KPK

- Minggu, 05 Juli 2026 | 22:30 WIB
Bupati Nonaktif Langkat Tersangka Suap, Harta Rp10,6 Miliar Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati nonaktif Langkat, Syah Afandin, setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK, Afandin tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp10,67 miliar. Separuh dari jumlah itu berupa tanah dan bangunan yang tersebar di lima lokasi, meliputi Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat, dengan total nilai Rp5,95 miliar.

Selain properti, ia juga memiliki tiga kendaraan bermotor: motor Kawasaki R270 tahun 2019 senilai Rp45 juta, Toyota Alphard 2022 seharga Rp850 juta, dan Yamaha N-Max 2024 Rp30 juta. Total nilai kendaraan tersebut mencapai Rp925 juta. Harta bergerak lainnya tercatat Rp433 juta, surat berharga Rp37,9 juta, serta kas dan setara kas Rp4,31 miliar. Dalam laporan yang sama, Afandin mencantumkan utang sebesar Rp993 juta, sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp10,67 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang juga merupakan anggota tim sukses Afandin. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Saudara YQB," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026) malam.

Afandin diduga menerima 'upeti' dari Yaqub atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Berdasarkan perhitungan sementara, uang yang diterima mencapai ratusan juta rupiah. KPK kini terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags