Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu senilai Rp5 miliar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk oknum anggota Brimob dan TNI AL.
Penggagalan terjadi pada Sabtu (27/6) pukul 12.30 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Polisi menyita barang bukti berupa lima kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi.
"Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pelabuhan Bakauheni. Ada empat orang yang ditangkap berkaitan dengan barang bukti tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Sabtu (4/7).
"Dan benar memang ada keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam pengungkapan tersebut. Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan," lanjutnya.
Keempat tersangka berinisial HS, HB, H, dan DK. Yuni menjelaskan, DK adalah oknum TNI AL Lampung, HB oknum Polri yang bertugas di SatBrimob Kelapa Dua, H warga sipil, dan HS merupakan pecatan anggota Kopassus.
Artikel Terkait
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap karena Selundupkan 26 Kg Narkoba ke Indonesia
Polri Gandeng PDRM Usut Kasus Pilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba
Warga Binaan Rutan Salemba Kedapatan Bawa Sabu dan Inex Usai Sidang
Pilot Malaysia Airlines Diduga Selundupkan Narkoba, DPR Minta Kemenhub Perketat Pengawasan Kru Pesawat