Polri Gandeng PDRM Usut Kasus Pilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba

- Senin, 10 Agustus 2026 | 22:15 WIB
Polri Gandeng PDRM Usut Kasus Pilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan narkoba yang melibatkan pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman. Rencananya, tim dari Satuan Narkotika PDRM akan tiba di Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk melakukan penyidikan bersama.

"Betul besok tim dari Kepolisian Malaysia khususnya dari Satuan Narkotika akan mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi bersama," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, saat dikonfirmasi pada Senin (10/8/2026).

Sebelumnya, Mohd Saufi bin Othman (MSO) ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa, 28 Juli, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan berawal saat petugas Bea Cukai mencurigai salah satu koper penumpang internasional melalui pemeriksaan x-ray di Terminal 3. Setelah koper itu diambil oleh pemiliknya, yang ternyata adalah MSO, petugas langsung melakukan pemeriksaan.

"Pemantauan petugas Bea Cukai di x-ray penumpang internasional, melihat salah satu koper yang mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya MSO yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," kata Eko.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram serta satu bungkus sabu seberat 2,7 gram di dalam koper tersebut. "Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," jelas Eko.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku mendapat perintah dari seorang bandar di Malaysia untuk membawa narkotika ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar 50 ribu ringgit Malaysia. "Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel," ungkap Eko.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa MSO sebelumnya telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia, yaitu membawa sabu ke Sabah dan tujuh kilogram sabu ke Jakarta. Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain. "Hasil pemeriksaan urine positif mengandung metamfetamina (sabu), MDMA (ekstasi/inex), dan kokain," pungkas Eko.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags