Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi menyerahkan 34 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara haji dan umrah ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan dan melindungi hak-hak jemaah dari praktik yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Pengendalian PHU, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa penyerahan berkas ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang menuntut keadilan hukum. "Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dari 34 pihak teradu yang terdaftar per 18 Agustus 2026, mayoritas merupakan penyelenggara haji khusus dan travel umrah. Untuk haji khusus, terdapat 14 pihak teradu, yaitu BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK, dan YAB. Sementara untuk umrah, ada 19 teradu, antara lain TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA, serta MIW–SA. Satu kasus tersisa berasal dari kategori haji reguler yang melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) berinisial B/YAA.
Harun mengingatkan bahwa proses di Bareskrim Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada kepastian hukum. "Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya.
Hingga 18 Agustus 2026, Ditjen Pengendalian PHU mencatat sedikitnya 137 laporan masuk yang kini berada dalam berbagai tahap klarifikasi, pemeriksaan, hingga penanganan perkara. Banyaknya aduan ini menjadi alarm keras bagi para pengusaha travel agar tidak main-main dalam mengelola dana dan pelayanan ibadah umat.
"Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran," tegas Harun.
Mantan penyidik senior KPK itu menambahkan, Kemenhaj berkomitmen membersihkan ekosistem haji dan umrah dari oknum penyelenggara yang merugikan masyarakat. "Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Bareskrim Amankan Tiga Tersangka dan Ribuan Butir Narkoba Jaringan Malaysia-Riau
DPO Bandar Narkoba Pengelola HH Club Batam Tiba di Bareskrim
Bareskrim Bongkar Penipuan Siber yang Rugikan Perusahaan AS Hingga Rp6,2 Miliar
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis yang Rugikan Perusahaan AS Hingga Rp6,2 Miliar