Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan bermodus business email compromise (BEC) yang menyasar sebuah perusahaan di Amerika Serikat (AS). Kerugian yang dialami korban mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp 6,2 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka, salah satunya warga negara China yang menjadi otak pelaku.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri, FBI, dan PPATK. Kedua tersangka yang ditangkap adalah LPK (56), warga negara Indonesia (WNI), dan LJ (46), warga negara China. Saat ini, polisi masih memburu otak pelaku lain berinisial CW yang juga WN China.
"Kami menyampaikan kronologis pengungkapan tindak pidana kejahatan transnasional, yaitu manipulasi dokumen atau informasi elektronik seolah-olah data itu menjadi autentik. Modus operandinya adalah business email compromise," kata Deddy dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Kasus ini bermula ketika perusahaan asal AS, IQ Power Tools, melakukan transaksi dagang dengan perusahaan asal China, Duro Machinery Corp. Para pelaku menyusup ke komunikasi email kedua perusahaan tersebut dan membuat email palsu yang menyerupai email asli rekanan bisnis. Dengan cara itu, mereka berhasil mengetahui jadwal pembayaran dan mengelabui korban.
"Pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan melakukan trading atau kerja sama penjualan hardware komputer. Pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban untuk mengetahui transaksi pembayaran," jelas Deddy.
Dalam aksinya, tersangka LPK berperan mendirikan perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama. Ia menggunakan identitas anak kandungnya sendiri dan alamat palsu untuk membuat legalitas perusahaan. Rekening bank perusahaan itu digunakan untuk menampung uang hasil penipuan. Sementara itu, LJ yang sudah tinggal di Indonesia sejak 2005 bertugas menjalin komunikasi dengan otak pelaku, CW, yang berada di China.
"Tersangka LPK disuruh membuat legalitas perusahaan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri dan alamat yang tercantum adalah alamat fiktif. Dari setiap transaksi, tersangka LPK dan LJ mendapatkan keuntungan atau jatah sebesar 5 persen," ucap Deddy.
Dari total kerugian korban sebesar USD 350.325, penyidik berhasil memblokir rekening PT Aksesoris Andalan Bersama. Saldo yang tersisa di rekening tersebut mencapai USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar. "Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai USD 350.325. Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
DPO Bandar Narkoba Pengelola HH Club Batam Tiba di Bareskrim
Bareskrim Bongkar Penipuan Siber yang Rugikan Perusahaan AS Hingga Rp6,2 Miliar
Bareskrim Bongkar Praktik Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijanjikan Rp 10 Juta per Bulan