Bareskrim Bongkar Praktik Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijanjikan Rp 10 Juta per Bulan

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:05 WIB
Bareskrim Bongkar Praktik Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijanjikan Rp 10 Juta per Bulan

Bareskrim Polri membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China. Seorang perempuan WNI yang menjadi korban dijanjikan penghasilan Rp 10 juta per bulan setelah menikah, tetapi kenyataannya ia justru disiksa dan dijadikan asisten rumah tangga (ART) oleh suaminya.

Pengungkapan ini bermula dari laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya.

Dua Tersangka Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga merekrut perempuan WNI untuk dinikahkan dengan warga negara China.

"Tersangka CA adalah perempuan berusia 25 tahun berperan sebagai perekrut korban, memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta," kata Nurul dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2026).

Tersangka kedua, FU, memiliki peran sebagai penerjemah bahasa Mandarin dan penghubung komunikasi antara korban dan WN China. "Tersangka FU, laki-laki usia 59 tahun, berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus menghubungkan antara calon suami dengan pihak korban dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta," sambungnya.

Korban Dibujuk dengan Janji Manis

Nurul membeberkan bahwa para pelaku mengiming-imingi korban dengan gambaran kehidupan yang lebih layak di luar negeri. Korban dijanjikan uang tunai Rp 25 juta dan uang bulanan Rp 10 juta.

"Modus operandinya yaitu menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok tersebut," ungkapnya.

"Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp 25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp 10 juta setiap bulannya ketika berada di Tiongkok," lanjut Nurul.

Nurul menyebut korban memang menerima uang Rp 25 juta di awal. Namun, uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags