Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi di wilayah Rupat, Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Adiah, Azman, dan Agusni Pratama. Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1.400 butir etomidate dan 118 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di Riau.
“Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengamankan tiga tersangka yang kaitannya dengan peredaran narkotika jenis etomidate sebanyak 1.400 dan 118 butir ekstasi yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Riau,” ujar Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (20/8).
“Rencananya itu akan diedarkan di Riau,” sambungnya.
Menurut Drago, barang haram tersebut diduga dikirim atas perintah seorang bos yang berada di Malaysia. Identitas bos itu masih didalami oleh penyidik. “Yang bersangkutan ini diperintahkan oleh bosnya dari Malaysia yang sedang ini kami dalami juga identitasnya. Jadi barang ini akan diambil dan kemudian diedarkan di Indonesia,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan nilai etomidate yang disita mencapai Rp4,2 miliar, sedangkan ekstasi sekitar Rp118 juta. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Artikel Terkait
DPO Bandar Narkoba Pengelola HH Club Batam Tiba di Bareskrim
Bareskrim Bongkar Penipuan Siber yang Rugikan Perusahaan AS Hingga Rp6,2 Miliar
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis yang Rugikan Perusahaan AS Hingga Rp6,2 Miliar
Bareskrim Bongkar Praktik Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijanjikan Rp 10 Juta per Bulan