Bareskrim Amankan Tiga Tersangka dan Ribuan Butir Narkoba Jaringan Malaysia-Riau

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:18 WIB
Bareskrim Amankan Tiga Tersangka dan Ribuan Butir Narkoba Jaringan Malaysia-Riau

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi di wilayah Rupat, Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Adiah, Azman, dan Agusni Pratama. Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1.400 butir etomidate dan 118 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di Riau.

“Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengamankan tiga tersangka yang kaitannya dengan peredaran narkotika jenis etomidate sebanyak 1.400 dan 118 butir ekstasi yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Riau,” ujar Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (20/8).

“Rencananya itu akan diedarkan di Riau,” sambungnya.

Menurut Drago, barang haram tersebut diduga dikirim atas perintah seorang bos yang berada di Malaysia. Identitas bos itu masih didalami oleh penyidik. “Yang bersangkutan ini diperintahkan oleh bosnya dari Malaysia yang sedang ini kami dalami juga identitasnya. Jadi barang ini akan diambil dan kemudian diedarkan di Indonesia,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan nilai etomidate yang disita mencapai Rp4,2 miliar, sedangkan ekstasi sekitar Rp118 juta. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags