DPO Bandar Narkoba Pengelola HH Club Batam Tiba di Bareskrim

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00 WIB
DPO Bandar Narkoba Pengelola HH Club Batam Tiba di Bareskrim

Basri Lewaimang, buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba dan pengelola tempat hiburan malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, akhirnya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8). Ia digiring masuk dengan kedua tangan diborgol, mengenakan baju lengan panjang hitam, sekitar pukul 17.18 WIB. Basri tidak mengucapkan sepatah kata pun saat memasuki ruang pemeriksaan.

Penangkapan Basri merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri dan Interpol. Ia terpantau berada di Johor Bahru, Malaysia, dan diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia. Hal ini disampaikan oleh Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, di lokasi.

"Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," kata Drago kepada wartawan.

Penyidik masih mendalami peran Basri dalam jaringan narkoba. Namun, dugaan sementara, ia berperan sebagai koordinator di tiga tempat hiburan malam, yaitu HH Club, P1, dan P2, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

"Untuk peran Basri ini nanti kita dalami. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3," sebutnya.

Sebelumnya, Basri menjadi DPO setelah penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Senin (10/8) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang yang terdiri dari pengedar, penyuplai, dan pihak manajemen. Barang bukti yang disita antara lain lebih dari 700 butir ekstasi berbagai merek serta uang tunai lebih dari Rp 200 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags