Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis, Rugikan Perusahaan AS Rp 6,2 Miliar

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:25 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis, Rugikan Perusahaan AS Rp 6,2 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber dengan modus business email compromise (BEC), atau penipuan melalui email bisnis palsu. Sindikat yang diotaki warga negara China berinisial CW ini diketahui mulai beraksi setelah bisnis yang mereka geluti bangkrut. Perusahaan Amerika Serikat (AS) yang menjadi korban mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah warga Indonesia berinisial LPK (56) dan warga negara China berinisial LJ (46). Keduanya merupakan rekan bisnis yang sejak 2025 menggeluti usaha di bidang perikanan.

"LP itu merupakan rekan bisnis dari CW. Mereka memang dari tahun 2025 terkait dengan bisnis di jual beli ikan," kata Kanit III Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Bisnis perikanan yang dijalani keduanya mengalami penurunan dan akhirnya bangkrut. Dari situlah mereka beralih menjadi pelaku penipuan. "Dikarenakan proses penjualan ikan ini menurun, selanjutnya LJ meminta bantuan dari pihak LP untuk menyiapkan akte pendirian dan rekening yang bisa digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan yang mana sebelumnya kejahatan tersebut dilakukan oleh CW yang berada di China dengan cara melakukan hijacking," jelas Bambang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags