Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Pelajari Regulasi demi Cegah Korupsi

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:42 WIB
Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Pelajari Regulasi demi Cegah Korupsi

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya komitmen integritas dari seluruh kepala daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Komitmen itu, menurut dia, harus diimbangi dengan kemauan para pimpinan daerah untuk terus mempelajari regulasi pengelolaan keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Wiyagus saat memberikan keynote speech dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026). Ia menyoroti banyaknya kepala daerah yang berasal dari beragam latar belakang, seperti politisi maupun pengusaha, yang belum terbiasa dengan ketentuan mengenai tata kelola keuangan publik.

Menurut Wiyagus, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi pelindungan utama bagi pimpinan daerah. "Jadi belajar, belajar, dan belajar karena semua risiko ada di kepala daerah ya," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hadir bukan sekadar untuk menghukum, melainkan menjalankan fungsi pembinaan agar seluruh pemerintah daerah (Pemda) dapat berjalan sesuai koridor hukum. Pembinaan ini krusial untuk membentuk pimpinan yang berintegritas, adaptif, dan kolaboratif, sehingga tidak tergoda melakukan tindakan koruptif.

Upaya penguatan tata kelola tersebut, lanjut Wiyagus, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7 yang memprioritaskan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Rakor tersebut merupakan pelaksanaan klaster ketiga dari sepuluh rangkaian kegiatan edukasi pencegahan korupsi yang dirancang Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Terakhir, Wiyagus menekankan bahwa perbaikan sistem tata kelola pemerintahan melibatkan empat dimensi utama, yakni kepemimpinan dan politik, kebijakan tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas, serta integritas. Ia meminta seluruh pimpinan dan aparatur daerah mencermati titik rawan dalam siklus pemerintahan serta melakukan perubahan paradigma pada tingkat individu.

"Mudah-mudahan setelah kegiatan ini tidak ada lagi lah kepala daerah yang berkaitan dengan masalah hukum ya," harap Wiyagus.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X, serta jajaran pejabat terkait lainnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags