Kemendagri Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah, Akan Sambangi 10 Klaster

- Jumat, 24 Juli 2026 | 18:00 WIB
Kemendagri Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah, Akan Sambangi 10 Klaster

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pemda.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah awal, termasuk memberikan pembekalan tentang pencegahan korupsi dan integritas kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik. "Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah-wakil kepala daerah dilantik, di situ juga ada pembekalan tentang pencegahan korupsi, integritas, wawasan kebangsaan," ujarnya dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Untuk mengoptimalkan pencegahan, Kemendagri bersinergi dengan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Selain itu, Kemendagri mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memperkuat nilai-nilai ASN BerAKHLAK, serta memonitor kepala daerah secara rutin agar menjauhi korupsi.

Mendagri mengaku prihatin atas kasus korupsi yang menimpa sejumlah kepala daerah. Karena itu, Kemendagri bersama KPK bertekad memperkuat pencegahan dengan menyambangi sejumlah titik di daerah. Upaya ini baru saja dilakukan di Papua di bawah koordinasi Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Dan ke depan kita akan datang ke 10 titik, tempat, yang dihadiri nanti oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian juga DPRD-nya, pimpinan DPRD, kemudian juga Sekda, pimpinan perangkat daerahnya terutama yang membidangi pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia, ASN, pelayanan publik," sambung Mendagri.

Langkah pencegahan itu akan dilaksanakan di 10 klaster daerah. Klaster tersebut meliputi Aceh dan Sumatera Utara; Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau; Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; serta Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya, Jawa Timur dan Bali; Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; serta Maluku dan Maluku Utara.

Mendagri berharap, melalui langkah tersebut, daerah dapat memetakan risiko korupsi di wilayah masing-masing dan menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola yang dilengkapi target penyelesaian. Ia menegaskan, meskipun berbagai instrumen pencegahan terus diperkuat, hal yang paling utama adalah integritas yang melekat pada setiap individu kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada. Kasus-kasus yang ditegakkan atau ditindak oleh penegak hukum ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing," tandas Mendagri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, sejumlah pejabat KPK, serta pihak terkait lainnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags