Pilot Malaysia Airlines Ditangkap karena Selundupkan 26 Kg Narkoba ke Indonesia

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:21 WIB
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap karena Selundupkan 26 Kg Narkoba ke Indonesia

Seorang pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), ditangkap karena diduga menyelundupkan lebih dari 26 kilogram narkoba ke Indonesia. Penangkapan ini membongkar jaringan sindikat narkoba yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (NCID) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai sindikat tersebut. "Pilot tersebut juga telah memberikan informasi tentang beberapa sindikat narkoba yang beroperasi di Malaysia dan negara lain, termasuk Indonesia," kata Omar, Sabtu (15/8/2026).

Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) akan menyelidiki anggota sindikat yang teridentifikasi, termasuk aliran uang terkait penjualan narkoba. Sementara itu, informasi tentang jaringan internasional akan dibagikan kepada lembaga penegak hukum di negara-negara yang terlibat.

Hussein menegaskan bahwa interogasi tidak menemukan indikasi keterlibatan orang dalam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). "Ini berarti dia bertindak sendirian saat melewati pemeriksaan, dan masalah ini perlu diteliti lebih lanjut untuk menentukan bagaimana narkoba tersebut tidak terdeteksi," katanya.

Pilot berusia 39 tahun itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten pada 29 Juli, setelah tiba dari Kuala Lumpur dengan penerbangan MH727. Petugas bea cukai Indonesia mendeteksi isi mencurigakan di bagasinya melalui pemindaian sinar-X sekitar pukul 23.30 waktu setempat. Pemeriksaan menemukan 14 paket berisi 70.114 pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kg, bersama dengan 4 gram metamfetamin di bagasi kabinnya. Narkoba tersebut diperkirakan bernilai RM45 juta.

Menurut Polri, pilot tersebut diduga dijanjikan RM50.000 untuk mengangkut narkoba ke Jakarta, di mana seseorang seharusnya mengambilnya di sebuah hotel. Hussein mengatakan jumlah pengiriman narkoba sebelumnya, negara tujuan, dan pembayaran yang diduga diterima oleh pilot sejak tahun 2024 masih dalam penyelidikan.

Pilot tersebut tetap berada di bawah tahanan Kepolisian Nasional Indonesia (Polri) dan harus menjalani proses hukum di Indonesia. Hussein menolak berkomentar tentang kemungkinan ekstradisi ke Malaysia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags