Pengibaran bendera Merah-Kuning-Biru atau Bendera Borneo Raya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada momentum Bulan Kemerdekaan menjadi sorotan. Aksi ini bukan sekadar simbol kultural, melainkan protes terbuka masyarakat daerah terhadap sistem pembagian hasil sumber daya alam yang dinilai meminggirkan kawasan luar Jawa.
Aliansi Borneo Raya Menggugat menegaskan bahwa pengibaran atribut tersebut bukan gerakan separatisme, melainkan medium kritik atas lambannya respons pemerintah pusat terhadap berbagai tuntutan mendasar masyarakat Kalimantan. Dalam pernyataan tertulisnya, aliansi menyatakan, "Kami ada, kami punya identitas, dan kami ingin didengar. Ketika suara tak lagi didengar, bendera dipilih untuk berbicara."
Secara historis, bendera tiga warna ini merupakan simbol identitas kultural yang berakar dari Partai Dayak bentukan F.C. Palaunsoeka dan Oevang Oeray pada 30 November 1945, yang kerap dikenal sebagai Bendera Dayak Besar.
Inisiator Pengibaran Borneo Raya, Andreas, mengungkapkan bahwa dirinya yang memprakarsai gerakan ini sebagai bentuk protes atas ketidakadilan pembangunan. Salah satu poin mendasar yang digugat adalah formula transfer fiskal dan dana bagi hasil (DBH). Kebijakan pusat yang bertumpu pada jumlah penduduk tanpa mempertimbangkan luas bentang geografis serta besarnya kontribusi eksploitasi kekayaan bumi daerah dinilai mengunci kawasan luar Jawa dalam ketertinggalan infrastruktur.
"Sistem bagi hasil, lihat jumlah penduduk, bukan lihat luas wilayah. Nah, ini yang membuat kita semakin hari semakin terpuruk," ujar Andreas. Keterbatasan ruang kewenangan pemerintah daerah dalam tata kelola sumber daya serta minimnya pemerataan fasilitas dasar turut menjadi pemicu penegasan sikap politik masyarakat daerah kepada pengambil kebijakan di tingkat pusat.
Andreas menambahkan, "Bendera Borneo Raya ini bergerak untuk kita bergerak, menyatakan sikap masing-masing kepada pemerintah pusat." Meski persoalan teknis penurunan bendera di Desa Sosok telah diselesaikan lewat forum musyawarah Forkopimcam Tayan Hulu dan Adat Perdamaian pada Senin (10/8/2026) dengan kesepakatan menempatkan Bendera Merah Putih di tiang yang lebih tinggi, tuntutan struktural dipastikan terus disuarakan.
Andreas menegaskan rencana pengibaran Bendera Borneo Raya akan kembali digelar di kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, serta sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).