Said Didu: Framing Keterlibatan Sjafrie dalam Kasus Febrie Terbukti Karangan Bebas

- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:51 WIB
Said Didu: Framing Keterlibatan Sjafrie dalam Kasus Febrie Terbukti Karangan Bebas

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menilai pemberitaan yang mengaitkan Ketua Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Syamsuddin, dengan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya terbantahkan. Menurutnya, informasi yang beredar selama ini tidak berdasar.

Dalam video yang beredar pada 15 Agustus 2026, Said Didu mengungkapkan bahwa sejak awal ia menduga kasus Febrie sengaja dieskalasi dengan melibatkan sejumlah tokoh penting. "Seperti dugaan saya, kasus Febri Ardiansyah dieskalasi seakan-akan PKH yang diketuai Jenderal Syafrie Syamsudin, sehingga banyak framing-framing yang menyakitkan bahwa yang terlibat tiga orang, yaitu Jenderal Syafrie Syamsuddin, Jaksa Agung, dan Presiden Prabowo," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut Sjafrie bertemu dengan Jaksa Agung dan Febrie di suatu tempat adalah tidak benar. "Nah, terbukti sekarang Bocor Alus yang ternyata seperti saya katakan sejak awal bahwa ini karangan bebas yang halus," katanya.

Pernyataan Said Didu ini merujuk pada hasil pemeriksaan Dewan Pers terhadap konten Bocor Alus Politik Tempo yang dinilai melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik. "Artinya itu karangan bebas yang seakan-akan ada sumbernya yang menyatakan bahwa Syafrie Syamsuddin bertemu dengan Jaksa Agung dan Febrie di suatu tempat. Padahal itu tidak terjadi," tegasnya.

Ia juga menyayangkan media sekelas Tempo membuat framing semacam itu. "Saya katakan itu karangan bebas. Coba Anda bayangkan sekelas Tempo membuat framing seperti itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Said Didu menduga munculnya framing tersebut berkaitan dengan dinamika politik yang lebih luas. "Mungkin hasil dari pertemuan Bocor Alus ke Jokowi dua kali," ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa pemberitaan yang mengaitkan Tim PKH, Sjafrie Syamsuddin, Presiden Prabowo Subianto, dan Jaksa Agung dengan kasus Febrie Adriansyah merupakan framing yang tidak berdasar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dan akan ditayangkan di media kami.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.