Temuan 200 Ribu Ton Ore Nikel Ilegal, Pengamat Soroti Peran Kementerian ESDM

- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:51 WIB
Temuan 200 Ribu Ton Ore Nikel Ilegal, Pengamat Soroti Peran Kementerian ESDM

Direktur Indonesia Mining & Energy Studies (IMES) Jakarta, Erwin Usman, menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung (PT BPS) di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Ia menyebut terdapat kejanggalan karena IUP yang diterbitkan pada 2018 itu merupakan IUP batuan, namun di lokasi justru ditemukan aktivitas pertambangan nikel dalam jumlah besar.

“Satu lagi keanehan penegakan hukum kita. Tambangnya sudah tutup 4 tahun, tapi perusahaan masih aktif lakukan kegiatan pertambangan. Bahkan bisa mengeruk sampai ribuan ton,” kata Erwin dalam rilisnya, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Erwin, pemerintah telah menutup kegiatan pertambangan PT BPS melalui Surat Menteri Investasi/BKPM Nomor 66/A.9/B.3/2022 tertanggal 11 Maret 2022. Penutupan tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal mining. Namun, persoalan kembali mencuat setelah tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menemukan dan menyita sekitar 200 ribu ton ore nikel dari wilayah eks IUP batu tersebut.

“Kalau dihitung, nilainya lebih dari Rp200 miliar. Ini stok nikel yang didapat. Entah dalam 4 tahun sejak ditutup itu, apakah ada operasi penambangan,” ujar Erwin. Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan tersebut dapat berlangsung apabila izin pertambangan telah ditutup.

“Perusahaan kenapa bisa menambang? Aparat ESDM pusat dan daerah, polisi, TNI, jaksa, berikut perangkat intelijen serta pemda terkait, kenapa bisa membiarkan praktik penambangan ilegal terjadi dalam waktu yang cukup lama?” katanya.

Erwin menilai aktivitas pertambangan dengan penggunaan alat berat dan tenaga kerja dalam skala besar sulit berlangsung tanpa adanya pengawasan dari berbagai pihak. “Tak mungkin alat-alat berat dan pekerja bisa bebas bergerak, kalau tak ada yang melindungi,” ucapnya.

Kritik untuk Kementerian ESDM

Erwin juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam dua pidato kenegaraan di hadapan MPR pada 2025 dan 2026 yang menyinggung keberadaan ribuan tambang ilegal yang disebut dibiarkan oleh aparat TNI-Polri. Menurutnya, persoalan pengawasan tambang ilegal tidak semestinya hanya diarahkan kepada dua institusi tersebut. “Kalau menurut saya, bukan hanya pada 2 institusi itu masalah pokoknya. Kalau ini sudah menjadi rahasia umum,” katanya.

Ia secara khusus menyoroti peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menurutnya memiliki fungsi penting dalam pengawasan sektor pertambangan serta koordinasi penindakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal. “Namun, yang terlupa: Kementerian ESDM. Ini kementerian yang punya tugas fungsi utama dalam pengawasan dan koordinasi penindakan atas tambang ilegal ini. Kritik keras mesti diarahkan pada melempemnya kementerian ini,” ujar Erwin.

Erwin menilai dugaan praktik pertambangan ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik agraria. “Kekayaan alam dirampok dan dijarah terbuka secara ilegal, ugal-ugalan, berulang, sistematis, dan terkoordinasi. Menyisakan kerugian lingkungan, konflik agraria, dan pendapatan negara yang hilang,” katanya.

Ia kemudian mengkritik penerapan Pasal 33 UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya alam. “Semuanya berlangsung di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Pasal 33 UUD 1945 di kementerian ini, tak pernah sungguh-sungguh diterapkan. Bisa jadi hanya ditaruh di dalam tong sampah,” kata Erwin.

Penindakan Dimulai dari Pucuk

Lebih jauh, Erwin menyebut persoalan pengawasan tidak hanya terjadi pada aktivitas pertambangan ilegal. Ia juga menyinggung dugaan pelanggaran oleh pemegang IUP yang secara legal beroperasi, termasuk aktivitas di luar wilayah IUP dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi. “Jangankan yang ilegal, pemegang IUP yang legal saja sudah berani menambang di luar wilayah IUP dan secara terbuka menghancurkan hutan kita yang tersisa. Tanpa mengantongi izin resmi pinjam pakai kawasan hutan,” ujarnya.

Menurut Erwin, dugaan penggunaan dokumen untuk mendukung aktivitas pertambangan perlu ditelusuri secara menyeluruh guna mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Praktik penggunaan dokumen terbang ala PT BPS sudah jadi operasi sistematik yang melibatkan banyak pihak,” katanya.

Karena itu, Erwin mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan. “Jadi kalau mau ada penindakan tegas dan terukur, mulai dulu operasi penindakan hukum dari pucuk kementerian ini. Mulai dari Bahlil. Lalu Sekjen, Dirjen Minerba, Stafsus, para Direktur, sampai ke level ESDM daerah. Barulah petanya akan kelihatan terang benderang. Siapa melindungi siapa,” tegasnya.

Pernyataan Erwin tersebut merupakan pandangan dan kritik yang disampaikannya terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal PT BPS serta pengawasan sektor pertambangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Babarina Putra Sulung, Kementerian ESDM, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan akan memuatnya secara proporsional.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.