Menko Polkam Ajak Masyarakat Jaga Perdamaian di Aceh dan Papua

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:18 WIB
Menko Polkam Ajak Masyarakat Jaga Perdamaian di Aceh dan Papua

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan dalam menyikapi dinamika yang terjadi di Aceh dan Papua. Ajakan ini disampaikan menyusul sejumlah peristiwa yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, pada Minggu (16/8), Djamari menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," ujarnya.

Terkait Aceh, Djamari menegaskan bahwa pemerintah menghormati kekhususan daerah tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang. Perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.

Ia juga menyinggung soal penghormatan terhadap simbol negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila wajib dihormati oleh seluruh warga negara. Menanggapi pemberitaan mengenai pelepasan bendera serta perusakan lambang negara, Djamari meminta aparat untuk mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.

"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," tegasnya.

Sementara itu, terkait perkembangan di Papua, Djamari menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan melanggar hukum lainnya.

Pemerintah menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan sejumlah aparat terluka. "Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum," ujar Djamari.

Lebih lanjut, Djamari terus mencermati perkembangan situasi di Aceh dan Papua serta mengoordinasikan langkah-langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait. Tujuannya untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks dan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler