Deddy Sitorus Soroti Lemahnya Pencegahan Korupsi KPK di Tengah Deretan OTT Kepala Daerah

- Minggu, 05 Juli 2026 | 13:00 WIB
Deddy Sitorus Soroti Lemahnya Pencegahan Korupsi KPK di Tengah Deretan OTT Kepala Daerah

Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah justru menunjukkan lemahnya upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, penegakan hukum yang hanya mengandalkan OTT tidak akan menyelesaikan masalah secara fundamental.

"Maraknya OTT itu bagi saya menunjukkan betapa lemahnya KPK dalam urusan pencegahan korupsi sehingga penegakan hukumnya mayoritas melalui aksi OTT. Menurut saya ini kelemahan struktural dan sistemik dalam upaya KPK untuk memberantas korupsi," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Politikus PDIP itu mengatakan KPK harus mengatasi masalah korupsi dari hulu. Jika tidak, OTT akan terus berlanjut tanpa perbaikan yang berarti. Ia merinci sejumlah aktivitas yang kerap menjadi sumber korupsi kepala daerah, antara lain proses pengadaan, pemberian izin, mutasi jabatan, setoran atau pungutan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta dana operasional dan bansos.

"Jika ini terus berlanjut maka tak heran jika tindak pidana korupsi akan terus terjadi dan drama OTT akan terus berlanjut tanpa perbaikan yang fundamental," ujarnya.

Meski demikian, Deddy menilai mentalitas aparatur pemerintah juga perlu dibenahi. Ia menekankan pentingnya meritokrasi sebagai dasar birokrasi Indonesia.

"Tetapi di sisi lain mentalitas aparatur kita juga perlu perbaikan signifikan supaya tidak rentan politisasi dan suka jalan pintas demi jabatan dan pangkat. Mekanisme kepangkatan dan jabatan itu harus benar-benar kredibel, akuntabel, terbuka dan fair. Selain kecakapan, kompetensi, KPI, profesionalisme juga aspek mentalnya harus benar-benar diuji lewat psiko test yang lengkap," kata dia.

Deddy meminta KPK dan aparat penegak hukum (APH) lain fokus pada pencegahan di hulu, bukan sekadar aksi di hilir melalui OTT. Ia mencontohkan, dalam proses pengadaan sebaiknya menggunakan sistem digital dan vendor list yang kredibel, serta diawasi secara berkala oleh auditor independen. Pengadaan, menurutnya, idealnya terpusat di tingkat provinsi di bawah supervisi KPK.

"Dalam setiap proses pemberian izin sebaiknya ada tahapan dan mekanisme yang terbuka serta melibatkan DPRD. Dengan demikian maka pemberian izin bersifat transparan dan akuntabel," tambahnya.

Ia juga menyoroti mutasi jabatan yang sebaiknya terpusat di provinsi, namun tidak langsung di bawah kewenangan gubernur. Dengan begitu, sistem pengisian jabatan bisa lebih berkualitas dan merit system terjaga.

"Untuk mutasi jabatan juga sama, baiknya bersifat terpusat di level provinsi (tapi tidak di bawah kewenangan Gubernur) di mana daerah hanya mengusulkan hasil seleksi tetapi penetapan dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh tim yang ditetapkan dan tidak terlibat langsung dengan daerah yang mengusulkan," katanya.

Deddy menambahkan, pungutan kepala daerah ke bawahan bisa diminimalisir dengan sistem pengaduan tertutup, perlindungan dan insentif bagi whistleblower. Ia berharap KPK serius memberantas korupsi secara struktural dan sistemik, tidak hanya mengandalkan OTT yang selama puluhan tahun terbukti tidak mampu menekan angka korupsi.

"Saya berharap KPK benar-benar bisa serius untuk memberantas korupsi secara struktural dan sistemik dan tidak terus mengandalkan OTT yang terbukti tidak mampu mengurangi tindak korupsi selama puluhan tahun ini. KPK tidak bisa hanya mengandalkan pencegahan korupsi melalui seminar dan bimtek belaka. Tetapi harus menyentuh akar persoalan (radikal) dan menyeluruh (komprehensif)," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Suhardiman menjabat sebagai bupati setelah menggantikan bupati sebelumnya, Andi Putra, yang juga kena OTT pada Oktober 2021. Tak lama berselang, KPK kembali menggelar OTT dan menjerat Syah Afandin, Bupati Langkat. Syah Afandin merupakan pengganti Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin, yang juga terjerat kasus korupsi pada 2022.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags