Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengungkap tiga kejanggalan dalam proses pengembalian amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi. Dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (5/7/2026), ia meminta publik mencermati sejumlah hal yang dinilai tidak lazim.
Kejanggalan pertama, kata Said Didu, amplop tersebut sempat diterima dan disimpan selama sekitar sepuluh hari. "Kalau menolak harusnya langsung dikembalikan," ujarnya.
Kedua, ia mempertanyakan mekanisme pengembalian yang dilakukan melalui pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan dikembalikan langsung ke pemberi. "Pengembalian gratifikasi bukan ke pemberi, tapi dilaporkan ke KPK," katanya.
Ketiga, Said Didu menyoroti tidak adanya saksi yang memverifikasi isi amplop yang dikembalikan. "Tidak ada saksi yang verifikasi isi amplop yang dikembalikan," tulisnya.
Pernyataan ini menambah deretan kritik atas polemik yang tengah menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) juga menggelar aksi dan mendesak KPK mengusut dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Raja Juli Antoni terkait pernyataan Said Didu.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT