Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengungkap tiga kejanggalan dalam proses pengembalian amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi. Dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (5/7/2026), ia meminta publik mencermati sejumlah hal yang dinilai tidak lazim.
Kejanggalan pertama, kata Said Didu, amplop tersebut sempat diterima dan disimpan selama sekitar sepuluh hari. "Kalau menolak harusnya langsung dikembalikan," ujarnya.
Kedua, ia mempertanyakan mekanisme pengembalian yang dilakukan melalui pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan dikembalikan langsung ke pemberi. "Pengembalian gratifikasi bukan ke pemberi, tapi dilaporkan ke KPK," katanya.
Ketiga, Said Didu menyoroti tidak adanya saksi yang memverifikasi isi amplop yang dikembalikan. "Tidak ada saksi yang verifikasi isi amplop yang dikembalikan," tulisnya.
Pernyataan ini menambah deretan kritik atas polemik yang tengah menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) juga menggelar aksi dan mendesak KPK mengusut dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Raja Juli Antoni terkait pernyataan Said Didu.
Artikel Terkait
KPK: Pengembalian Amplop Raja Juli ke Bupati Kuansing Tak Hapus Potensi Pidana
Desakan Periksa Menteri Kehutanan Menguat di Kasus Korupsi Hutan Riau
KPK Dalami Sumber Uang Amplop untuk Menhut dari Potongan SHU Petani Kuansing
KPK Temukan 55 Kg Logam Platinum dalam OTT Bupati Langkat