Said Didu Soroti Tiga Kejanggalan Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan

- Minggu, 05 Juli 2026 | 11:25 WIB
Said Didu Soroti Tiga Kejanggalan Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengungkap tiga kejanggalan dalam proses pengembalian amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi. Dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (5/7/2026), ia meminta publik mencermati sejumlah hal yang dinilai tidak lazim.

Kejanggalan pertama, kata Said Didu, amplop tersebut sempat diterima dan disimpan selama sekitar sepuluh hari. "Kalau menolak harusnya langsung dikembalikan," ujarnya.

Kedua, ia mempertanyakan mekanisme pengembalian yang dilakukan melalui pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan dikembalikan langsung ke pemberi. "Pengembalian gratifikasi bukan ke pemberi, tapi dilaporkan ke KPK," katanya.

Ketiga, Said Didu menyoroti tidak adanya saksi yang memverifikasi isi amplop yang dikembalikan. "Tidak ada saksi yang verifikasi isi amplop yang dikembalikan," tulisnya.

Pernyataan ini menambah deretan kritik atas polemik yang tengah menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) juga menggelar aksi dan mendesak KPK mengusut dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Raja Juli Antoni terkait pernyataan Said Didu.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags