Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan perusahaan swasta belum sepenuhnya dipatuhi pemerintah. Alih-alih segera menindaklanjuti, pemerintah justru memanfaatkan masa transisi dua tahun. Transparency International Indonesia mencatat sekitar 30 wakil menteri masih duduk di kursi komisaris perusahaan pelat merah.
Puncak ironi terjadi ketika Mufli Budi Ananda, asisten pribadi Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, ditunjuk sebagai Komisaris PT Krakatau Posco. Publik mempertanyakan latar belakang pendidikannya yang belum menuntaskan jenjang S1, sementara perusahaan patungan baja strategis itu bernilai triliunan rupiah dan membutuhkan pengawas dengan kompetensi di bidang tata kelola korporasi.
Penunjukan ini dinilai melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mensyaratkan komisaris memiliki integritas, dedikasi, pemahaman manajemen, dan pengetahuan memadai di bidang usaha persero. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 juga melarang pengisian jabatan pengawas anak perusahaan BUMN berdasarkan faktor kedekatan atau balas budi politik tanpa kompetensi teknis.
Merit System Terkikis
Kasus ini menjadi indikasi pergeseran dari merit system menuju spoil system, di mana jabatan publik dijadikan hadiah politik. Merit system yang diadopsi dari UU Aparatur Sipil Negara menekankan penempatan posisi strategis berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil, bebas dari intervensi politik serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BUMN mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Memasukkan individu yang belum teruji kompetensinya ke dewan pengawas korporasi strategis adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip profesionalisme.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari sempat menyatakan bahwa syarat menjadi komisaris BUMN cukup "berakal sehat dan berniat baik". Pernyataan ini mendapat kritik karena mereduksi standar profesionalisme. Akal sehat dan niat baik adalah standar moral dasar yang harus dimiliki setiap orang, namun tidak cukup untuk mengawasi aset negara yang kompleks dan berisiko tinggi.
Dalam negara hukum, Pasal 28 UU Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan asas profesionalitas sebagai pilar utama. Tanpa kompetensi teknis dan kapasitas objektif, niat baik justru dapat membuka pintu bagi tata kelola yang buruk dan melanggengkan praktik KKN. Publik menanti keteladanan nyata dari para pemimpin untuk menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.
Artikel Terkait
Psikolog Lita Gading Kritik Penunjukan Asisten Raffi Ahmad sebagai Komisaris Krakatau Posco
Kronisme di BUMN: Asisten Raffi Ahmad hingga Relawan Prabowo Duduki Kursi Komisaris
Deretan Orang Terdekat Raffi Ahmad yang Menduduki Jabatan Strategis
Asisten Pribadi Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco, Publik Sorot Jalur Koneksi