Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 30 Juni 2026, sehari sebelum Ruben kembali ke Indonesia setelah menjalani ibadah umrah. Isi gugatan menyoroti sulitnya akses bertemu dengan kedua putrinya, Thalia dan Thania.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengungkapkan bahwa dalam dalil gugatan disebutkan Ruben kesulitan bertemu anak-anaknya. "Kalau itu (sulit bertemu anak) salah satunya iya, dalam dalilnya menyebutkan sulit bertemu," ujarnya. Halida juga membantah adanya isu eksploitasi anak dalam materi gugatan. "Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada dalam dalil gugatan," tegasnya.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi kepastian hukum yang mengikat, terutama terkait kepentingan terbaik bagi kedua putri Ruben. "Di tanggal 30 Juni 2026 pagi-pagi, saya ditelepon oleh Ruben dan dia mengatakan gugatan itu sudah bisa didaftarkan atau dijalankan," kata Minola. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil bulat dari Ruben.
Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor register 756 ini akan menjalani sidang perdana pada 15 Juli 2026. Ruben meminta hak asuh ketiga anaknya diberikan kepadanya, termasuk akses pertemuan yang selama ini dipersoalkan.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Buka Suara Usai Jadi Tersangka Penipuan
Ruben Onsu Kaget Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dia Shock
Kuasa Hukum: Status Tersangka Ruben Onsu Belum Tentukan Kesalahan
Ruben Onsu Tersangka Penipuan, Sahabat Bicara soal Mundur dari Hiburan