Mobil Mewah, Mantan Kowad, dan Jejak Uang Korupsi yang Menguap

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:25 WIB
Mobil Mewah, Mantan Kowad, dan Jejak Uang Korupsi yang Menguap

Seorang mantan prajurit Kowad menjawab singkat ketika ditanya soal pilihan hidupnya di persidangan. Dian Putri Permatasari hanya berkata, &8220;keputusan pribadi,&8221; tanpa menjelaskan lebih lanjut alasan ia keluar dari TNI pada 2023. Frasa itu terdengar ganjil di ruang Pengadilan Tipikor Semarang, di mana hakim sedang membedah dugaan korupsi lahan BUMD Cilacap yang merugikan negara hingga Rp 237 miliar.

Jaksa menyoroti pembelian Toyota Alphard hitam senilai Rp 1,6 miliar yang tercatat atas nama Dian. Mobil mewah itu dibayar bertahap pada 2024, dengan transfer Rp 520 juta dari rekening Arief Kusmawanto, adik ipar Letjen TNI Widi Prasetijono yang saat itu menjabat Pangdam IV/Diponegoro. Dian mengklaim uang itu dari seseorang bernama Rindu untuk melunasi utang pribadi, tapi bukti dealer Nasmoco mencatat Arief sebagai pembayar.

Kasus ini berawal dari transaksi lahan 700 hektare di Carui, Cilacap, yang dibeli BUMD PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan. Lahan itu ternyata bermasalah dan diduga bukan lagi aset legal. Dari dana negara itu, mengalir uang ke berbagai pihak, termasuk Rp 20 miliar ke rekening Gus Yazid, tokoh agama yang disebut dekat dengan Letjen Widi. Jaksa masih mendalami apakah ada mobil lain, seperti Toyota Land Cruiser yang dijuluki &8220;LC Pak Widi,&8221; yang ikut disamarkan.

Yang mengganggu bukan mobil mewahnya, melainkan narasi yang rapuh. Dian mengaku tidak ingat rincian utang Rindu, sementara Arief mengaku hanya menjalankan perintah Widi tanpa tahu tujuan pembelian mobil. Widi sendiri belum memberikan klarifikasi publik. Notaris Rekowarno dalam sidang menyebut lahan itu sudah bukan aset Kodam sejak 2021, membuka ruang tanya tentang proses pelepasan aset.

Senyap sebagai Prajurit, Berisik sebagai Keputusan Pribadi

Pertanyaan besar menggantung: apakah mundurnya Dian dari TNI pada 2023 berkaitan dengan transaksi mencurigakan yang mengalir deras di periode yang sama? Jawaban &8220;keputusan pribadi&8221; tanpa narasi jernih hanya menjadi gorden tebal yang menutupi panggung. Dalam kasus korupsi dan pencucian uang, tidak ada urusan pribadi ketika uang negara mengalir ke rekening pribadi dan dibelanjakan untuk aset pribadi. Etika bisnis dilanggar, akuntabilitas diabaikan, kepercayaan publik dikhianati.

Kasus ini juga menarik dari sisi budaya: bagaimana modal sosial institusi besar seperti TNI dan jejaring kekuasaan bisa ditransformasikan menjadi modal ekonomi. Seorang mantan prajurit yang keluar dari militer idealnya memulai hidup baru sebagai warga sipil setara di mata hukum. Namun hierarki masih membayangi. Seorang mantan pangdam membelikan mobil untuk mantan anak buahnya. Apakah itu penghargaan atau bagian dari pola sistemik di mana loyalitas dan proteksi masih menjadi komoditas?

Jangan Berhenti di Keputusan Pribadi

Kasus ini masih panjang. Jaksa akan mengkonfrontasi keterangan Dian dengan Letjen Widi. Sosok Rindu belum dihadirkan. Majelis hakim mesti jeli, tidak boleh ada yang lolos hanya karena berlindung di balik frasa &8220;tidak ingat&8221; atau &8220;keputusan pribadi.&8221; Kasus ini bukan hanya tentang Dian, tapi tentang sistem: pengadaan lahan bermasalah, pencucian uang yang masih menemukan celah, dan pengawasan internal yang lemah. Jika mantan perwira tinggi dan mantan anggota Kowad bisa terseret, itu alarm bagi kita semua.

Kerugian negara Rp 237 miliar bukan angka abstrak. Itu adalah sekolah terbengkalai, jalan rusak, atau layanan kesehatan yang tak pernah terwujud. Semoga ruang sidang Tipikor Semarang menjadi panggung pencerahan, bukan sekadar tempat pertunjukan alibi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags