Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari level II (waspada) menjadi level III (siaga). Kenaikan status ini diputuskan setelah pemantauan visual dan instrumental menunjukkan peningkatan signifikan aktivitas gunung api yang berada di Selat Sunda antara Lampung dan Banten tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Lana Saria menjelaskan, data pengamatan memperlihatkan peningkatan jumlah gempa vulkanik, perubahan deformasi tubuh gunung, serta aktivitas permukaan yang mengindikasikan suplai magma menuju bagian dangkal. "Peningkatan aktivitas ini menunjukkan adanya suplai magma ke permukaan, sehingga masyarakat dan wisatawan diminta tidak mendekati kawah aktif dalam radius yang telah direkomendasikan," ujarnya, Jumat (3/7/2027).
Selain itu, hasil pemantauan tiltmeter di sejumlah stasiun pengamatan juga menunjukkan kecenderungan inflasi yang menandakan akumulasi tekanan di dalam tubuh gunung api. Badan Geologi merekomendasikan masyarakat, nelayan, dan wisatawan untuk tidak mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif guna menghindari potensi bahaya erupsi maupun lontaran material pijar.