Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkap temuan baru dalam kasus penyekapan karyawan percetakan di Jakarta Pusat. Setelah menemui salah satu korban, ia mendapati adanya dugaan intimidasi dan tawaran uang agar kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
"Fakta-fakta ini juga saya temui ada intimidasi beberapa oknum mengintimidasi untuk tidak meneruskan perkara ini," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Tak hanya itu, korban juga mengaku diiming-imingi uang hingga Rp1 miliar. "Kemudian juga, apa namanya, penjelasan yang saya terima langsung dari korban, diiming-imingi uang, bahkan sampai per orang Rp1 miliar. Ya, nah mereka menolak karena mereka membutuhkan keadilan," kata Said.
Said Iqbal telah menemui salah satu korban bernama Tegar. Dari keterangan yang diterima, Tegar dan dua rekannya diperlakukan tidak manusiawi. "Di situ saya jumpai beberapa hal, satu: benar bahwa mereka bertiga termasuk Tegar diperlakukan tidak manusiawi, antara lain: diarak tanpa melalui sebuah proses hukum, jadi di depannya di arak," jelasnya.
Kondisi korban dan keluarganya membuat Said terenyuh. Ayah Tegar diketahui hanya seorang pedagang es. "Yang membuat hati saya terenyuh dan saya yakin Presiden juga akan memberikan perhatian khusus adalah ayahnya ini kan cuma pedagang es, orang miskin, diperlakukan anaknya seperti itu sampai nangis, tidak manusiawi, diarak," imbuhnya.
Said Iqbal meyakini Presiden Prabowo Subianto akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menilai perlakuan pemilik percetakan melanggar sila kedua Pancasila. "Pak Presiden Prabowo kepada kawan-kawan buruh, rakyat Indonesia menyampaikan ucapan untuk selalu melindungi rakyat, selalu berpihak kepada orang-orang yang lemah, selalu melayani orang-orang kecil, tidak boleh menyakiti hati rakyat, tidak boleh membuat rakyat susah, itu yang selalu beliau sampaikan kepada kami dan dalam pidato-pidato beliau di hadapan rakyat pun demikian," ucapnya.
Lebih lanjut, Said mengungkapkan bahwa para korban disekap selama 21 hari dan dirantai. "Yang kedua, temuan saya hasil penjelasan korban dan pengacara adalah disekap dan tidak diberi makan 3 hari, dirantai dan diperlakukan tidak beradab dan tidak manusiawi," katanya. Ia menegaskan bahwa jika ada pekerja yang diduga melanggar hukum, penanganannya harus melalui proses hukum, bukan main hakim sendiri. "Kesempatan itu prinsipnya bila ada pekerja buruh yg mungkin diduga ada melanggar hukum harusnya dilakukan penanganannya secara hukum oleh majikan atau pengusaha, tidak main hakim sendiri, memperlakukan tidak manusiawi dan tidak beradab," lanjutnya.
Menurut Said, perlakuan pemilik percetakan telah melanggar prinsip-prinsip mendasar dalam Pancasila. "Melanggar sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab," pungkasnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Dalami Dugaan Penyekapan Berulang di Percetakan Jakpus, Tujuh Tersangka Ditahan
Said Iqbal Sebut Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Jadi Perhatian Prabowo
Serikat Buruh Minta Dilibatkan dalam Merger BUMN untuk Cegah PHK
Harga LNG Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Ancaman PHK Mulai Mereda