Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui bahwa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pernah meninggalkan amplop di ruang kerjanya usai audiensi. Amplop itu, menurutnya, langsung diperintahkan untuk dikembalikan tanpa ia ketahui isinya.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026. Raja Juli memastikan pertemuan itu bersifat resmi dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah. Setelah pertemuan selesai, ia baru menyadari ada amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak berhak atas barang itu. “Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal. Setelah Sekretaris Jenderal Kemenhut menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menyebut pengembalian itu terjadi 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Seluruh proses didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi,” ujarnya.
Raja Juli menambahkan, “Ini tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya. Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan.”
Ia kembali menegaskan bahwa Kemenhut mendukung penuh proses hukum KPK dan akan memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan. “Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Menhut Raja Juli Akui Ada Amplop dari Bupati Kuansing, Klaim Langsung Dikembalikan
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Raja Juli Terkait OTT Bupati Kuansing
Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Klaim Sudah Dikembalikan Sebelum OTT KPK
Ironi Kuansing: Dua Bupati Berturut-turut Tersandung Korupsi