Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Namun, ia menegaskan amplop itu sudah dikembalikan sebelum Suhardiman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan, amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Audiensi itu bersifat terbuka dan telah diumumkan di media sosial. "Ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, kami akan proaktif menyerahkan dokumennya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7).
Menurut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop tertutup map setelah pertemuan. Ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. "Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ungkapnya.
Namun, amplop tidak bisa langsung dikembalikan karena ajudan harus tetap mendampingi Raja Juli. Pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026, sepuluh hari setelah amplop diterima. "Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan di Kapolres Kuantan Singingi," papar politikus PSI itu.
Raja Juli menegaskan amplop sudah dikembalikan lebih dari dua pekan sebelum OTT KPK pada 29 Juni 2026. "Ada tanda terima, ada fotonya. Tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB, ditandatangani bupati pakai meterai," katanya.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait jabatan Sekda Kuansing. Ia diduga menerima suap berupa mobil senilai Rp2 miliar untuk meloloskan Zulkarnain sebagai sekda. KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani di Koperasi Unit Desa (KUD).
Mengenai pelepasan kawasan hutan, Raja Juli mengaku tidak pernah menerbitkan surat keputusan untuk kawasan Kuansing. "Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," ucapnya. Ia menegaskan komitmennya memberantas korupsi dan akan kooperatif dengan KPK. "Saya sudah mengembalikan amplop yang bukan hak saya 17 hari sebelum OTT terjadi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Menhut Akui Diberi Amplop Bupati Kuansing, Klaim Sudah Dikembalikan Sebelum OTT KPK
KPK Tangkap Bupati Langkat dalam OTT Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin Usai Terjaring OTT KPK
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Internal Lewat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi