Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Operasi ini menyasar proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perkara tersebut diduga melibatkan pemberian fee dari proyek-proyek di dua dinas tersebut. "Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," kata Budi di Gedung KPK, Jumat (3/7).
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan pemeriksaan awal, uang itu diduga merupakan fee dari proyek yang bersangkutan. "Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," ujar Budi.
"Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," sambungnya.
Total tujuh orang diamankan dalam operasi ini, termasuk Bupati Langkat. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Syah Afandin maupun pihak lainnya terkait OTT tersebut.
Artikel Terkait
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin Usai Terjaring OTT KPK
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Internal Lewat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
KPK Tangkap Bupati Langkat dalam Operasi Tangkap Tangan Suap Proyek
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Bupati Langkat