PT HD Arjuna Tegaskan Legalitas Lahan Club de Arjuna di Jakbar

- Kamis, 02 Juli 2026 | 19:20 WIB
PT HD Arjuna Tegaskan Legalitas Lahan Club de Arjuna di Jakbar

PT HD Arjuna menegaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, merupakan aset sah perusahaan yang didukung tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor SHGB 3523, 3524, dan 3525. Hingga saat ini, ketiga SHGB itu masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menyampaikan bahwa perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008. "Bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas yang berdiri di atasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026). Menurut Helmi, seluruh kegiatan usaha perusahaan dijalankan di atas lahan yang memiliki legalitas sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.

Helmi juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak mana pun atas sengketa lahan tersebut. Ia mengklaim kepemilikan yang diajukan pihak yang mengatasnamakan ahli waris dengan dasar Girik C351 tidak memiliki dasar administrasi pertanahan yang memadai. "Pada buku administrasi kelurahan, nomor girik itu tercatat menggunakan tinta merah, berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam," jelasnya.

PT HD Arjuna juga merujuk pada fakta dalam persidangan pidana sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Nomor 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan Nomor 1779 K/Pid/2025. Helmi mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, H. Sulardi selaku kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris serta Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dokumen yang disengketakan. Namun, majelis hakim melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata.

Dalam persidangan, mantan lurah tersebut memberikan keterangan mengenai penerbitan surat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, persidangan mengungkapkan adanya perbedaan luas tanah dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim. Data awal menunjukkan luas sekitar 1.200 meter persegi, namun kemudian berubah menjadi sekitar 20.000 meter persegi. Helmi menambahkan bahwa majelis hakim juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk mengenai transaksi jual beli dan proses pengukuran lahan yang dijadikan dasar klaim.

"Dengan demikian, adanya pihak-pihak yang saat ini berada di lokasi Club de Arjuna dan mengaku sebagai ahli waris maupun dikaitkan dengan oknum Ormas GRIB Jaya. Perusahaan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum serta mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya.

PT HD Arjuna tetap menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Untuk mendukung operasional, perusahaan menggunakan jasa perusahaan outsourcing sipil di bidang perawatan gedung dan mesin, pemeliharaan lapangan, kebersihan, serta pengamanan. Helmi juga membantah isu yang menyebut operasional Club de Arjuna mendapat perlindungan dari institusi tertentu. "Perusahaan tidak menggunakan perlindungan dari institusi mana pun, termasuk TNI maupun Kopassus. Seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags