Said Iqbal Sebut Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Jadi Perhatian Prabowo

- Jumat, 03 Juli 2026 | 14:40 WIB
Said Iqbal Sebut Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Jadi Perhatian Prabowo

Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa kasus penyekapan karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tindakan pemilik percetakan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan Sila ke-2 Pancasila.

Hal itu disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Ia menceritakan bahwa dirinya telah menemui salah satu korban bernama Tegar. "Di situ saya jumpai beberapa hal, satu: benar bahwa mereka bertiga termasuk Tegar diperlakukan tidak manusiawi, antara lain: diarak tanpa melalui sebuah proses hukum, jadi di depannya di arak," kata Said Iqbal, Jumat (7/3/2026).

Said Iqbal mengaku terenyuh dengan kondisi korban dan keluarganya. Ayah Tegar diketahui bekerja sebagai pedagang es. "Yang membuat hati saya terenyuh--dan saya yakin presiden juga akan memberikan perhatian khusus--adalah ayahnya ini kan cuma pedagang es, orang miskin, diperlakukan anaknya seperti itu sampai nangis, tidak manusiawi, diarak," imbuhnya.

Ia yakin Prabowo akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Apalagi, selama ini Prabowo kerap berbicara tentang membela orang-orang lemah. "Pak Presiden Prabowo kepada kawan-kawan buruh, rakyat Indonesia menyampaikan ucapan untuk selalu melindungi rakyat, selalu berpihak kepada orang-orang yang lemah, selalu melayani orang-orang kecil, tidak boleh menyakiti hati rakyat, tidak boleh membuat rakyat susah, itu yang selalu beliau sampaikan kepada kami dan dalam pidato-pidato beliau di hadapan rakyat pun demikian," jelasnya.

Dari hasil pertemuan dengan Tegar dan kuasa hukumnya, Said Iqbal menemukan bahwa para korban diperlakukan sangat tidak manusiawi. Selain disekap selama 21 hari, mereka juga dirantai. "Yang kedua, temuan saya hasil penjelasan korban dan pengacara adalah disekap dan tidak diberi makan 3 hari, dirantai dan diperlakukan tidak beradab dan tidak manusiawi," katanya.

"Kesempatan itu prinsipnya bila ada pekerja buruh yang mungkin diduga ada melanggar hukum harusnya dilakukan penanganannya secara hukum oleh majikan atau pengusaha, tidak main hakim sendiri, memperlakukan tidak manusiawi dan tidak beradab," lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, perlakuan pemilik percetakan terhadap ketiga korban telah melanggar prinsip-prinsip mendasar dalam Pancasila. "Melanggar sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab," pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags