DPR Dorong Regulasi Teknis Skema Komisi Ojol 92:8 Segera Terbit

- Kamis, 02 Juli 2026 | 16:24 WIB
DPR Dorong Regulasi Teknis Skema Komisi Ojol 92:8 Segera Terbit

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Perhubungan untuk segera menerbitkan regulasi teknis yang mengawal implementasi skema pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi ojek online dan 8 persen untuk aplikator. Aturan itu dinilai mendesak sebagai payung hukum sementara sebelum regulasi permanen terbit.

“Kita ingin dalam masa transisi sebelum regulasi yang permanen ini terwujud, saya mendorong betul Komdigi dan Kemenhub secepatnya mengeluarkan regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah menjadi keputusan politik Pak Presiden,” kata Huda dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Menurutnya, keterlambatan penerbitan aturan teknis berpotensi memunculkan persoalan baru. Sebab, hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengikat seluruh pihak. Kesepakatan antara aplikator dan pengemudi masih berada pada tataran kesepahaman tanpa dasar hukum yang kuat.

“Pihak aplikator dengan pihak teman-teman driver online ini levelnya kesepahaman karena belum ada secarik kertas pun yang menjadi komitmen yang sifatnya diakui secara kelembagaan resmi, official oleh pemerintah maupun oleh DPR,” ujarnya.

Huda menegaskan, regulasi teknis harus mengatur berbagai persoalan yang selama ini menjadi perdebatan, mulai dari pola kemitraan hingga mekanisme pemotongan pendapatan pengemudi. Aturan tersebut, menurutnya, seharusnya sudah terbit sejak Presiden Prabowo Subianto mengumumkan skema pembagian komisi pada Mei lalu.

“Semestinya hari ini sudah harus ada Permenhub baru, peraturan Komdigi baru untuk mengawal ini,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya aturan untuk mencegah potongan komisi di luar ketentuan. “Untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemotongan siluman. Dipastikan lagi algoritma bisa diawasi dengan baik,” ujarnya.

Selain regulasi, Huda mengusulkan pembentukan mekanisme pengawasan yang melibatkan pemerintah untuk mengawal pelaksanaan skema 92:8. Pengawasan diperlukan agar aplikator tidak mengalihkan berkurangnya komisi menjadi kenaikan tarif yang dibebankan kepada konsumen.

“Saya membayangkan memang harus ada semacam pengawasan yang terus-menerus bisa kita lakukan. Ada nomor hotline yang bisa diakses oleh publik,” katanya.

Menurut Huda, kenaikan tarif berpotensi menurunkan jumlah penumpang dan pada akhirnya merugikan pengemudi ojol. “Risikonya dua-duanya kena risiko. Termasuk yang paling akan kena dampak risiko adalah para driver ojek online kita. Ketika naik indeks biaya transportasi ojek online ini, saya membayangkan akan pasti berakibat kepada penurunan peminatan calon penumpang,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut. “Saya membayangkan indeks biaya transportasi pengguna transportasi ojek online ini dirumuskan bersama oleh teman-teman driver ojol dengan pihak aplikator. Enggak boleh hanya sepihak oleh aplikator. Pemerintah tripartite, pemerintah yang memfasilitasi itu,” pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags