Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat kesulitan menemukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan sekda. Suhardiman diduga telah dijemput pihak tertentu dan meninggalkan wilayah Kuansing sebelum tim penyidik tiba.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan penyidik telah mencari Suhardiman ke rumah dinas dan kantor pemerintahan Kabupaten Kuansing, tetapi tidak ditemukan. "Bahwa ada informasi pihak yang menjemput, itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kita fokus pada saat itu tim mencari keberadaan yang SA dan ZKN," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
KPK enggan menyebutkan secara spesifik pihak yang menjemput atau membawa Suhardiman. Hal itu dinilai bukan prioritas utama lembaga antirasuah. "Nah itu juga yang kita tidak fokus ke sana ya (pihak penjemput). Artinya memang betul ada informasi itu tapi itu belum diketahui oleh tim. Bahwa fokus kita adalah mencari dua orang yang sedang itu kita butuhkan keterangannya," jelas dia.
Taufik menerangkan surat perintah penyelidikan terhadap Suhardiman telah terbit sejak sebulan sebelumnya. Ia menduga Suhardiman mengetahui penyelidikan itu lebih awal sehingga melakukan manuver menghindari KPK. "Bahwa ada informasi tadi disampaikan betul bahwa kedatangan tim atau informasi KPK ada di Pekanbaru, karena ini surat perintah penyelidikannya sebenarnya laporannya sudah ada sekitar satu bulanan ya, hingga kemudian itu memang antara merasa atau memang pihak Bupati mengetahui sendiri langsung, itu yang masih didalami nanti seperti apa," ungkap dia.
Artikel Terkait
KPK Periksa Pegawai Imigrasi Jakbar dan Depok Terkait Pemerasan WNA
KPK Tahan Direktur PT MSA sebagai Tersangka Suap Bupati Muara Enim
KPK Tahan Direktur PT MSA Tersangka Suap Smart Board Muara Enim
KPK Tahan Direktur Swasta Tersangka Suap Audit BPK di Muara Enim