PDIP Keluarkan Instruksi Tanggap Darurat Antisipasi Krisis Pangan Akibat El Nino

- Rabu, 01 Juli 2026 | 23:36 WIB
PDIP Keluarkan Instruksi Tanggap Darurat Antisipasi Krisis Pangan Akibat El Nino

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memimpin langsung rapat DPP ke-59 di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (1/7), untuk merumuskan langkah strategis menghadapi ancaman krisis iklim global. Rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto serta jajaran ketua DPP itu menghasilkan instruksi resmi partai sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi fenomena El Nino dan musim kemarau panjang.

"Dengan instruksi ini, partai menegaskan kesiapsiagaan penuh dalam mengantisipasi potensi fenomena El Nino dan ancaman musim kemarau panjang," kata Hasto.

Urgensi penanganan krisis ini dinilai semakin nyata setelah melihat data terbaru yang dirilis dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri pada Senin (29/6). Berdasarkan data tersebut, fenomena El Nino di Indonesia diprediksi berlangsung panjang, mulai Mei 2026 hingga Mei 2027.

"Ancaman nyata anjloknya pangan dan menyusutnya air akibat El Nino yang membentang setahun penuh inilah yang mendasari Ibu Megawati dan Partai bergerak cepat melakukan langkah mitigasi sedini mungkin melalui seluruh struktur partainya," ujar Hasto.

Delapan Poin Aksi Tanggap Darurat

Melalui Surat Instruksi No. 1110/IN/DPP//2026, DPP PDI Perjuangan menggerakkan "Tiga Pilar Partai" struktural, legislatif, dan eksekutif di seluruh Indonesia untuk menjalankan delapan poin aksi. Poin-poin tersebut meliputi edukasi hemat air, gerakan penyimpanan air, mitigasi kekeringan, mitigasi kebakaran lahan, perlindungan sektor pertanian, kecukupan pangan, solidaritas gotong royong, dan pelaporan berkala ke DPP.

Dalam poin perlindungan sektor tani, partai mendorong pola tanam adaptif kekeringan, mendukung teknologi hemat air dan irigasi alternatif, serta mengawal bantuan bagi petani terdampak. Sementara itu, pada poin kecukupan pangan, kader diminta memantau stok dan distribusi pangan guna menjaga stabilitas ketersediaan dan harga di pasar.

Instruksi Penataan Air Sebelumnya

Langkah taktis ini memperkuat fondasi kebijakan lingkungan PDIP yang telah dicanangkan sebelumnya. Melalui Surat Instruksi No. 180/IN/DPP//2025 yang terbit pada 15 Oktober 2025, partai telah memberikan perintah tegas kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah kader PDIP mengenai penataan sumber daya air. Instruksi yang berdasarkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 itu mencakup inventarisasi mata air, review kebijakan swasta, prinsip "Merawat Pertiwi", dan pertanggungjawaban ideologis.

Eriko Sotarduga, Ketua DPP PDIP, mengatakan kedua surat instruksi ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. "Ini menjadi bukti nyata bahwa PDI Perjuangan tidak hanya bergerak saat bencana tiba, melainkan konsisten membangun ketahanan lingkungan yang kokoh demi kemakmuran rakyat Indonesia," kata Eriko.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags