Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memimpin langsung rapat DPP ke-59 di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026, untuk merumuskan langkah strategis menghadapi ancaman krisis iklim global. Rapat yang dihadiri Sekjen Hasto Kristiyanto, Eriko Sotarduga, dan Bintang Puspayoga itu menghasilkan instruksi partai yang menegaskan kesiapsiagaan penuh dalam mengantisipasi fenomena El Nino dan musim kemarau panjang.
Urgensi penanganan krisis ini semakin nyata setelah data terbaru dari Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah oleh Kemendagri pada 29 Juni 2026 menunjukkan bahwa El Nino di Indonesia diprediksi berlangsung dari Mei 2026 hingga Mei 2027. Anomali kenaikan suhu Samudra Pasifik ini berpotensi memicu kekeringan ekstrem yang dapat membuat produksi pangan anjlok dan memicu inflasi pangan nasional.
BMKG telah merilis bahwa El Nino aktif sejak Mei 2026. Fase akhir pada Mei 2027 diperkirakan berbarengan dengan siklus musim kemarau dan musim hujan, sehingga menyimpan risiko ganda. Hingga akhir Juni 2026, sejumlah wilayah sudah memasuki musim kemarau. Di Bali dan Nusa Tenggara, kekeringan melanda 69 dari 75 zona musim (92 persen). Pulau Jawa mencatat 140 dari 193 zona terdampak (72,5 persen), dan Kalimantan mulai mencatat 6 dari 67 zona terdampak.
"Ancaman nyata anjloknya pangan dan menyusutnya air akibat El Nino yang membentang setahun penuh inilah yang mendasari Ibu Megawati dan Partai bergerak cepat melakukan langkah mitigasi sedini mungkin melalui seluruh struktur partainya," kata Hasto dalam keterangannya.
Melalui Surat Instruksi No. 1110/IN/DPP//2026, DPP PDIP menggerakkan Tiga Pilar Partai (struktural, legislatif, dan eksekutif) untuk menjalankan delapan poin aksi tanggap darurat. Poin tersebut meliputi edukasi hemat air, gerakan penyimpanan air, mitigasi kekeringan, mitigasi kebakaran lahan, perlindungan sektor tani, kecukupan pangan, solidaritas gotong royong, dan pelaporan berkala.
Langkah ini memperkuat kebijakan lingkungan yang telah dicanangkan sebelumnya. Melalui Surat Instruksi No. 180/IN/DPP//2025 pada 15 Oktober 2025, partai telah menggariskan perintah tegas kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah kader PDIP mengenai penataan sumber daya air. Instruksi berbasis amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 itu mencakup inventarisasi mata air, review kebijakan swasta, prinsip pengelolaan air yang adil dan lestari, serta pertanggungjawaban ideologis ke DPP.
Eriko Sotarduga mengatakan kedua surat instruksi ini turut ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. "Ini menjadi bukti nyata bahwa PDI Perjuangan tidak hanya bergerak saat bencana tiba, melainkan konsisten membangun ketahanan lingkungan yang kokoh demi kemakmuran rakyat Indonesia," ujarnya.
Artikel Terkait
Perseteruan Jokowi dan PDIP Dinilai Tak Berkesudahan
BMKG: Wilayah Ini Paling Terdampak El Nino, Waspada hingga Oktober 2026
BMKG: El Nino Diprediksi Berlangsung 9–12 Bulan, Berpotensi Perparah Kemarau
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Antisipasi Dampak El Nino hingga Oktober 2026