Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan santunan hingga Rp118 juta bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang meninggal saat mengikuti latihan dasar militer (latsarmil). Santunan tersebut mencakup biaya pemulangan jenazah, pemakaman, dan uang tunai.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menyatakan, pihaknya juga membantu pengurusan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. "Santunan dari Kementerian Pertahanan kita berikan Rp50 juta, kemudian dari BPJS kemungkinan sekitar Rp42 juta. Kami belum tahu angka pastinya karena ini sudah kami proses," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Besaran santunan berbeda tergantung penyebab kematian. "Karena ada meninggal karena kecelakaan atau meninggal karena sakit. Nanti kita lihat kriterianya apakah masuk kecelakaan atau sakit," kata Donny. Ia menambahkan, untuk kematian akibat kecelakaan total santunan mencapai Rp118 juta, sementara karena sakit sekitar Rp42 juta.
Sebanyak lima peserta SPPI meninggal selama latsarmil. Mereka adalah Yonanda Muhammad Taufiq (wafat 17 Juni 2026), Anisa Muyassaroh (18 Juni), Novia Rahmadhani Sihotang (22 Juni), Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (25 Juni), dan Nola Dya Sari (26 Juni).
Artikel Terkait
Kemenhan Hapus Pelatihan Militer dari Program Sarjana Penggerak Pembangunan Desa
Kemhan Hapus Pelatihan Militer dari Program SPPI Usai Lima Peserta Meninggal
Kemhan Hapus Latihan Militer untuk Peserta Program Koperasi Desa, Ganti dengan Pembekalan Bela Negara
Kemhan Evaluasi Program SPPI Usai Lima Peserta Meninggal saat Diklatsar