Eks Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 M untuk Eks Kowad

- Rabu, 01 Juli 2026 | 06:20 WIB
Eks Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 M untuk Eks Kowad

Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, diduga membelikan satu unit mobil Toyota Alphard seharga Rp1,6 miliar untuk Dian Putri Permatasari, mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Dugaan itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam sidang pada Senin (22/6/2026), terungkap bahwa Dian merupakan anggota Kowad saat Widi menjabat Pangdam IV/Diponegoro. Penelusuran aliran dana pembelian Alphard bermula dari kesaksian Arief Kusmawanto, adik ipar Letjen Widi, di sidang sebelumnya. Arief mengaku pernah membayar mobil tersebut di dealer Nasmoco atas perintah Letjen Widi.

Pegawai dealer Nasmoco, Angga Armada Yoga, mengonfirmasi bahwa pemesan kendaraan tercatat atas nama Dian Putri Permatasari. Transaksi dilakukan secara bertahap. Setelah selesai, Nasmoco mengirim Alphard hitam itu ke kediaman Dian di Kota Semarang.

Dian Putri tidak membantah kepemilikan Alphard, namun menolak klaim bahwa mobil itu dibelikan oleh Letjen Widi melalui Arief. Ia berdalih sebagian pembayaran berasal dari rekannya yang memiliki utang kepadanya.

Aliran dana ini dipantau Jaksa Penuntut Umum karena diduga bersumber dari kasus TPPU jual beli lahan ilegal BUMD Cilacap yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Letjen Widi Prasetijono telah dipanggil Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa sebagai saksi.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap. JPU menduga sebagian dana hasil transaksi lahan digunakan untuk membeli berbagai aset dan disamarkan melalui sejumlah transaksi keuangan. Saat ini, dua orang telah menjadi terdakwa: Andhi Nur Huda, mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan, dan Gus Yazid, tokoh agama yang memiliki kedekatan dengan Letjen Widi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags