KPK Tangkap 10 Orang di Kuansing, Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri

- Rabu, 01 Juli 2026 | 07:07 WIB
KPK Tangkap 10 Orang di Kuansing, Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang diduga terkait suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan setempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total sepuluh orang dari dua lokasi berbeda.

Lima orang yang diamankan telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari lima orang tersebut, tiga berasal dari pihak swasta, satu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing, dan satu lainnya adalah keluarga dari penyelenggara negara di daerah itu.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu juga tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (30/6).

KPK juga telah memasang KPK line di sejumlah titik penyelidikan. Budi menjelaskan, ketika kasus ini nanti bergulir ke tahap penyidikan, penyidik akan melakukan upaya paksa penggeledahan di titik-titik yang telah dipasangi KPK line tersebut.

Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri ke KPK

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen, yang menjadi target OTT, sempat tidak diketahui keberadaannya. Keduanya baru menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6) malam.

“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB. Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK sempat mengimbau kedua pejabat itu untuk kooperatif dan menyerahkan diri karena keterangan mereka dibutuhkan dalam proses hukum yang berjalan.

Istri Bupati Kuansing Juga Ditangkap

Dalam OTT ini, KPK juga menangkap istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edward. Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang yang terkena OTT.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags