Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ini merupakan kali keempat Hilman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan (Hilman Latief) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya, Selasa (30/6/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain Hilman, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka adalah Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023 berinisial RFA; Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama berinisial NA; Direktur Utama PT Raudah Eksati Utama berinisial IRP; mantan staf Seksi Pendaftaran Kementerian Agama RI periode 2012-2021 berinisial RK; Sekretaris Eksekutif Kesthuri berinisial MAF; dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Sebelumnya, Hilman Latief telah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam perkara yang sama. Pemeriksaan pertama dilakukan pada September 2025 dengan pendalaman terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT