Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mereka. Keduanya diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten, ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Dalam prosesnya, Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soetta ke Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa malam, 30 Juni 2026.
Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
KPK menangkap sepuluh orang dalam OTT yang berlangsung di Kuansing dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, lima orang telah dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Artikel Terkait
KPK Buru Bupati Kuansing yang Diduga Dijemput Pihak Tertentu Saat OTT
KPK Temukan Dugaan Suap Pelepasan Hutan dalam OTT Bupati Kuansing
Istri Kedua Bupati Kuansing Ikut Diamankan KPK karena Gunakan Mobil Pajero Sport
Bupati Kuansing Kabur Saat OTT KPK, Tim Pengejar hingga Pekanbaru