KPK Temukan Dugaan Suap Pelepasan Hutan dalam OTT Bupati Kuansing

- Rabu, 01 Juli 2026 | 22:00 WIB
KPK Temukan Dugaan Suap Pelepasan Hutan dalam OTT Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak hanya terlibat dalam suap jual beli jabatan, tetapi juga terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Temuan ini diperoleh saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Awalnya, OTT digelar berdasarkan informasi dugaan suap terkait posisi calon sekretaris daerah (sekda). Namun, saat penggeledahan, tim KPK menemukan bukti dugaan keterlibatan Suhardiman dalam pelepasan kawasan hutan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, namun pelepasan kawasan hutan seharusnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan. "KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Taufik menyebut penyidik menemukan indikasi penerimaan uang tidak sah oleh Suhardiman. Uang yang diminta diduga merupakan sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. "Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," jelas Taufik.

Tim penyidik KPK akan mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melihat potensi keterlibatan pejabat atau pihak lain. "KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," ucap Taufik.

Jual Beli Jabatan Sekda

Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka suap terkait pemilihan Sekda Kuansing. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai sekda.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus ini berawal pada April 2025. Dua calon sekda saat itu adalah Fahdiansyah, Asisten I Pemkab Kuansing, dan Zulkarnain, Kadis PUPR. "SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik.

Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu dan kemudian terpilih menjadi Sekda. "Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya.

Total, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Dirut PT MIC).

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags