Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). KPK menyebut kasus korupsi yang terjadi berulang di Kuansing menodai nilai luhur pacu jalur, tradisi yang telah dikenal luas di Indonesia bahkan mancanegara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Kuansing selama ini dikenal sebagai tanah kelahiran pacu jalur. Perlombaan tradisional itu mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat. "Karena itu ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Budi menambahkan, penindakan KPK di Kuansing menjadi sinyal peringatan dari instrumen pencegahan korupsi dalam Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Nilai MCSP Kabupaten Kuansing pada 2025 masih berada di zona merah dengan skor 63,84 poin. "Terutama pada area pengadaan barang dan jasa, yang hanya memperoleh skor di bawah 50, yaitu 45. Di sisi lain, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan signifikan, hanya meningkat tipis dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025," jelas Budi.
Ia menuturkan, hal itu menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi harus dilakukan secara konsisten agar praktik korupsi tidak berulang. Dugaan tindak pidana korupsi di Kuansing juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis yang bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat. "Diketahui bahwa dari peta geografis, 50% kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan, yang 65 sampai 70% di antaranya adalah perkebunan sawit. Dengan prospek menghasilkan 2,2 ton kelapa sawit per bulan atau sekitar Rp2,7 miliar. Namun dari sisi infrastruktur, masih ada sekitar 38 hingga 45% jalan di wilayah Kuansing yang statusnya belum baik akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara," sambungnya.
Kronologi Suap
Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus ini berawal pada April 2025. Ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kadis PUPR.
"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK. Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing. KPK menyebut profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit Toyota Land Cruiser itu. Akhirnya, Zulkarnain menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit.
"Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar," ujarnya. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Dirut PT MIC).
Artikel Terkait
Istri Kedua Bupati Kuansing Ikut Diamankan KPK karena Gunakan Mobil Pajero Sport
Bupati Kuansing Kabur Saat OTT KPK, Tim Pengejar hingga Pekanbaru
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap, Hartanya Rp 2 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Lelang Jabatan, Kasus Ketujuh di Riau