KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap, Hartanya Rp 2 Miliar

- Rabu, 01 Juli 2026 | 20:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap, Hartanya Rp 2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus suap. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 2025, Suhardiman tercatat memiliki kekayaan Rp 2,01 miliar.

Dalam LHKPN tersebut, Suhardiman melaporkan kepemilikan tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,18 miliar, serta tiga unit mobil dengan total nilai Rp 590 juta. Ia juga memiliki kas dan setara kas Rp 240 juta, dan tidak tercatat memiliki utang. Namun, dari ketiga mobil yang dilaporkan, tidak tercantum mobil Land Cruiser dan Pajero Sport yang diduga diperoleh dari hasil suap. Kedua mobil tersebut bernilai miliaran rupiah.

KPK mengungkapkan bahwa Suhardiman menerima mobil Land Cruiser dari Zulkarnain, yang saat itu sedang mengincar posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Selain itu, Suhardiman diduga pernah menerima mobil Pajero Sport pada 2021 ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/7).

Zulkarnain saat itu membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta secara kredit demi menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembeliannya dibantu oleh pihak swasta bernama Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. KPK menduga Ardiles kemudian mendapat 13 proyek di Dinas PUPR dengan total nilai Rp 1,2 miliar pada 2022 sebagai imbalan.

"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Achmad Taufik.

Belakangan, Zulkarnain kembali diduga memberi suap kepada Suhardiman berupa mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar, yang dibeli secara kredit dengan bantuan Ardiles. Suap ini ditujukan agar Zulkarnain terpilih sebagai Sekda Kuansing. "Mencicil dengan tenor waktu ini juga dimaksudkan oleh ZKN untuk mengunci agar jabatan ZKN selama periode bupati menjabat itu aman sehingga kredit di-setting selama 5 tahun tenornya," ujar Achmad Taufik.

Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suhardiman sendiri menjadi Plt Bupati Kuansing setelah bupati sebelumnya, Andi Putra, ditangkap KPK karena kasus korupsi. Ia kemudian terpilih lagi dan dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2025.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags