Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah di Riau. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ini merupakan penindakan ketujuh KPK di provinsi tersebut.
“Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Sejak 2007, KPK telah menangani enam kasus korupsi di Riau. Mulai dari pengadaan mobil pemadam kebakaran (2007), pengadaan fasilitas Pekan Olahraga Nasional (2012), suap alih fungsi hutan (2014), suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (2021), pemotongan anggaran (2023), hingga dugaan pemerasan di Pemprov Riau pada 3 November 2025 yang masih dalam proses persidangan.
Taufik menegaskan bahwa praktik korupsi di Riau masih terus berulang. “Oleh karenanya, butuh komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depannya,” lanjutnya.
Khusus di Kabupaten Kuansing, kasus ini merupakan OTT kedua yang menimpa seorang bupati. Sebelumnya, pada 2021, Bupati Kuansing periode 2021-2026 Andi Putra divonis bersalah dalam perkara suap perpanjangan izin HGU.
Artikel Terkait
KPK Periksa Pegawai Imigrasi Jakbar dan Depok Terkait Pemerasan WNA
KPK Tahan Direktur PT MSA sebagai Tersangka Suap Bupati Muara Enim
KPK Tahan Direktur PT MSA Tersangka Suap Smart Board Muara Enim
KPK Tahan Direktur Swasta Tersangka Suap Audit BPK di Muara Enim