Mahfud MD Klarifikasi Video Viral Soal Fatwa NU Tidak Bayar Pajak

- Rabu, 01 Juli 2026 | 20:00 WIB
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral Soal Fatwa NU Tidak Bayar Pajak

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara terkait video lawasnya yang kembali viral di media sosial. Dalam video yang direkam pada 2012 itu, ia menyebut Nahdlatul Ulama (NU) akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak jika pemerintah tidak mampu memberantas korupsi. Mahfud menegaskan bahwa pernyataan itu bukanlah gagasannya sendiri, melainkan kutipan dari pernyataan resmi NU.

"Itu benar, itu dari mulut saya mengatakan kalau pemerintah tidak bisa memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak. Tapi, terlalu mewah, terlalu pandai saya kalau mengatakan itu sendiri, itu saya kutip dari pernyataan NU," ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut sebenarnya disampaikan oleh Ketua Umum PBNU kala itu, KH Said Aqil Siradj, dalam forum Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Bahtsul Masail di Cirebon. "Di Cirebon, waktu Munas dan Konbes Bahtsul Masail mengatakan NU akan meminta rakyat tidak membayar pajak kalau korupsi, kalau pemerintah tidak mampu memberantas korupsi, itu pernyataannya. Waktu itu, pihak pemerintah agak goyang juga sampai beberapa menteri dikirim ke sana untuk berceramah, sehingga fatwa itu tidak ke luar, tapi dibahas di Bahtsul Masail bahwa tidak usah bayar pajak," kata Mahfud.

Mahfud menceritakan latar belakang penyampaian pernyataan itu. Saat itu, ia diminta memberikan kuliah kebangsaan di Ma'had Aly, sebuah pesantren tingkat perguruan tinggi di Lirboyo, yang dihadiri lebih dari 6.000 orang. Seorang mahasantri bertanya bagaimana cara berpartisipasi memperbaiki politik negara tanpa melalui partai politik. Mahfud menjawab bahwa politik tidak selalu identik dengan partai, dan mencontohkan gerakan politik yang dilakukan Gus Dur dan Amien Rais di era Orde Baru.

"Saya jawab, Anda salah. Saya bilang, berpolitik itu tidak harus ke partai politik. Kekuasaan itu dibagi ke tiga poros politik, trias politica, tiga poros kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif. Saya masuk ke eksekutif tidak partai politik dan banyak yang tidak. Yudikatif sama sekali tidak partai politik. Jadi Anda bisa masuk di situ. Bahkan, dalam teori ormas bisa melakukan gerakan politik," kata Mahfud.

Ia menekankan bahwa pernyataan soal fatwa pajak itu merupakan bagian dari politik inspiratif, bukan politik praktis. "Jadi, bukan saya nih, NU yang hilang, tidak bayar pajak kalau pemerintah tidak mampu menghadapi korupsi, dan NU akan menyerukan agar orang Islam yang terlibat korupsi tidak usah dishalati kalau mati, itu kan waktu itu ada. Nah, saya jelaskan, itu adalah pernyataan politik tapi itu politik inspiratif, bukan politik praktis. Ini NU ormas kamu semua yang santri-santri, ini berpolitik dong," ujarnya.

Mahfud menambahkan bahwa setiap warga negara sejatinya tidak bisa lepas dari politik karena sejak lahir sudah berada dalam sebuah sistem kekuasaan. "Apakah Anda mau di LSM, di yudikatif, eksekutif, legislatif, dan semua jalur yang bisa mempengaruhi policy negara dalam bentuk statement seperti yang dikatakan NU itu, ya berpolitik saya bilang. Jadi, terlalu mewah kalau saya menyerukan. Artinya, bagus ide itu, tapi kalau dikatakan itu saya yang menyatakan, wah terlalu hebat," pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags