Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengaku sudah menduga vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Meskipun terdapat satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), Mahfud menegaskan bahwa putusan akhir tetap berada di tangan keyakinan hakim.
"Keyakinan hakim itu penentu terakhir. Nah, keyakinan hakim itu kita tidak tahu, namanya keyakinan kan di hati, bisa dibeli, bisa dijual, atau bisa dengan ikhlas itu kita tidak tahu. Pokoknya, hakim menyatakan, saya memutus begini karena saya yakin, oleh sebab itu tidak boleh diganggu juga, semua harus menghormati, kan bisa saja," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa hakim yang dibeli tidak selalu berkaitan dengan uang. Iming-iming promosi, ancaman, dan faktor lain juga dapat membuat hakim bertindak lancung. Mahfud berharap semua itu bisa terungkap setelah proses banding.
"Memang hanya itu yang bisa dilakukan, kalau boleh tabok (tampar), dia tabok, tidak mungkin ada cara-cara lain yang bisa dilakukan kecuali itu, itu orang yang daif, hanya bisa mengatakan itu, sedapat mungkin. Tapi, tidak perlu terlalu putus asa, terkadang keajaiban-keajaiban untuk menghadirkan kebenaran itu muncul di saat-saat diperlukan. Kita dukung saja perjuangannya lebih lanjut," ujar Mahfud.
Mahfud juga menanggapi isu bahwa Istana, khususnya Presiden Prabowo, tengah bersiap turun tangan dalam kasus Nadiem, seperti yang dilakukan terhadap Tom Lembong, Hasti Kristoyanto, dan Ira Puspadewi. Menurut Mahfud, secara konstitusional Presiden Prabowo berhak memberikan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi. Namun, ia berharap hal itu tidak terlalu sering dilakukan karena dapat membahayakan masa depan hukum.
"Itu bahaya bagi masa depan hukum. Apalagi, sekarang definisi amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi itu sudah bergeser dari teori dasarnya. Misal, amnesti itu biasanya diberikan dalam kasus politik terhadap yang belum diadili, kalau sudah berjalan prosesnya namanya abolisi, kalau sudah divonis namanya grasi, rehabilitasi itu kalau ternyata tidak terbukti atau Presiden ingin. Sekarang sudah bergeser," kata Mahfud.
Ia berharap dunia hukum Indonesia ke depan menjauhi campur tangan presiden. Jika dibiarkan, orang-orang yang berperkara akan lari ke presiden karena peradilan sudah tidak memiliki kekuatan. Pada akhirnya, kekuasaan peradilan dan yudikatif secara umum akan terkooptasi oleh eksekutif. Menurut Mahfud, kondisi itu sangat berbahaya bagi masa depan hukum di Indonesia.
"Oleh sebab itu, supaya menahan diri, jangan buru-buru abolisi, rehabilitasi, apa gitu. Presiden punya hak konstitusional, dan sebenarnya itu ada undang-undangnya sendiri juga, tidak bisa digunakan sembarangan, lalu berbeda dari mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Oke lah itu kita bisa bicarakan di waktu lain, tidak mungkin kita bicara yang lain dulu, karena ini masih panas semuanya," ujar Mahfud.
Artikel Terkait
Vonis Nadiem Makarim: Bukan Maling Jemuran, tapi Koruptor Kelas Kakap
Mahfud MD Sebut Vonis Nadiem Makarim Janggal, Soroti Kejanggalan Hukum
Istri Nadiem Makarim Menangis, Suami Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Andi Saputra Beda Pendapat, Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara