Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Nadiem Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Ia bukan seperti maling jemuran yang mencuri untuk mengganjal perut anaknya yang lapar. Nadiem adalah orang kaya yang melakukan korupsi canggih tingkat tinggi.
Banyak pihak mempertanyakan apakah Nadiem juga layak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar, padahal tidak ada aliran dana langsung kepadanya. Menurut pengamat, hal itu sangat layak. Kebingungan masyarakat wajar, tetapi konsisten dengan pertimbangan hakim bahwa ini adalah korupsi yang dilakukan oleh seorang yang berpendidikan baik, kemampuan profesional tinggi, pendiri perusahaan besar, dan pernah menjabat menteri selama lima tahun.
Fakta keras yang dipertimbangkan hakim adalah transaksi pada 13 Oktober 2021 sebesar Rp809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia. Pada hari yang sama, dana itu dikembalikan lagi ke PT AKAB sebagai pelunasan utang berdasarkan akta notaris. Majelis hakim mengaitkan transaksi itu dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/2021 pada Maret 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun, yang otomatis menguntungkan Google.
Pada Agustus 2021, Google merealisasikan investasi ke PT AKAB sebesar US$69 juta (sekitar Rp993 miliar), bagian dari total komitmen investasi Google sebesar US$786 juta. Dana Rp809 miliar yang dikirim ke Gojek Indonesia dianggap bagian dari dana investasi Google itu. Dengan demikian, ada rantai sebab-akibat yang jelas dari kebijakan koruptif Nadiem hingga aliran dana ke ekosistem perusahaannya.
Transaksi putar balik (round-tripping) itu dilakukan untuk konsolidasi korporasi menjelang IPO GOTO pada April 2022 yang menguntungkan Nadiem. Sebesar 99% saham PT Gojek Indonesia dikuasai Nadiem, sementara PT AKAB didirikan oleh Nadiem dan Andre Soelistyo pada 2015. Google telah berinvestasi di AKAB sejak 2017, tetapi investasi tambahan setelah Permendikbud terbit justru memperkuat dugaan konflik kepentingan.
Nadiem beralasan tidak memiliki uang Rp809 miliar untuk membayar uang pengganti karena tidak pernah menerima uang itu. Namun, utang Rp809 miliar dari PT AKAB digunakan oleh PT Gojek Indonesia yang 99%-nya milik Nadiem. Akta notaris pernyataan utang-piutang itu sudah cukup menjadi bukti adanya transaksi. Akibat pelunasan utang, neraca perusahaan bersih, valuasi meningkat, dan GOTO siap melakukan IPO dengan harga premium.
Enam hari setelah transaksi tersebut, PT AKAB melakukan pemecahan saham (stock split) untuk memenuhi syarat likuiditas bursa. Saat IPO, harga saham GOTO Rp338, membuat kekayaan Nadiem dari kepemilikan saham melonjak 33.700% dari harga modal pendiri Rp1 per lembar. LHKPN 2022 Nadiem mencatat total kekayaan Rp5 triliun, mayoritas berupa surat berharga.
Vonis 10 tahun penjara dinilai sudah merupakan diskon karena di bawah tuntutan 12 tahun. Namun, kasus ini baru satu babak. Masih ada babak lain untuk membuka skandal pencucian uang dan korupsi dalam proses investasi Telkomsel di GOTO senilai Rp6,4 triliun, yang dengan putusan ini semakin memperkuat dugaan kejahatan kerah putih yang lebih masif.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Keyakinan Hakim Bisa Dibeli, Harap Banding Buka Kebenaran
Mahfud MD Sebut Vonis Nadiem Makarim Janggal, Soroti Kejanggalan Hukum
Istri Nadiem Makarim Menangis, Suami Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Andi Saputra Beda Pendapat, Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara