Mahfud MD Sebut Vonis Nadiem Makarim Janggal, Soroti Kejanggalan Hukum

- Rabu, 01 Juli 2026 | 16:00 WIB
Mahfud MD Sebut Vonis Nadiem Makarim Janggal, Soroti Kejanggalan Hukum

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan duka cita kepada Nadiem Makarim dan keluarga atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan. Ia mengaku sejak awal sudah menduga secara politis vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu akan seperti itu, meskipun tidak membayangkan seberat itu.

"Saya katakan, ini apa masalahnya, seperti digiring agar Nadiem masuk. Tapi, sesudah dilihat secara politis, apa masalah politisnya kita juga tidak tahu, logikanya tidak masuk kalau Nadiem itu dipaksakan. Tapi, mau dikatakan rekayasa politik, rekayasa politik apa," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, Selasa (30/6/2026).

Mahfud menilai Nadiem tidak memiliki musuh, tidak memiliki kelompok politik, bahkan tidak menjalankan bisnis yang masuk catatan hitam. Karenanya, ia berharap Nadiem dan keluarga tabah karena perjuangan belum berakhir.

Namun, ia mengakui berat bagi Nadiem yang divonis 10 tahun penjara, yang jika dihitung sebenarnya bisa mencapai 15 tahun. Pasalnya, Nadiem diharuskan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar dalam satu bulan. "Kalau tidak dibayar harus diganti hukuman penjara 5 tahun. Sebenarnya, dia pasti tidak akan membayar karena tidak punya uang itu. Di daftar kekayaannya juga tidak ada, di LHKPN maupun di luar-luar juga tidak ada. Keseluruhan saham di berbagai perusahaan yang dia miliki mungkin tidak sebanyak itu, sehingga Nadiem merasa dihukum 15 tahun, ya sudah naik banding. Kita berharap ada jalan yang bagus secara hukum dan konstitusional untuk tegaknya keadilan," ujar Mahfud.

Mahfud juga menyoroti keanehan dalam kasus ini. Angka Rp809 miliar, menurut dia, ditentukan dari uang PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang didirikan Nadiem dan bekerja sama dengan Google. Setelah menjadi menteri, saham mayoritas Nadiem dilepas, tetapi hakim memutus uang itu didapat Nadiem karena diduga dikolusi dengan Google untuk pengadaan Chromebook. Jika demikian, Mahfud merasa Google seharusnya ikut dimasalahkan.

"Google sudah memberi keterangan, itu tidak ada. Kalau sudah bilang tidak ada, itu bisnis biasa, dan tidak ada bukti satupun yang mengaitkan Nadiem dengan dana itu, baik terang-terangan maupun tersembunyi. Kemudian itu dijadikan dasar keyakinan bahwa itu adalah karena kerjasama AKAB dengan Google yang sebenarnya itu entitas yang semuanya berbeda dengan Nadiem, itu kan jadi pertanyaan publik," kata Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengimbau masyarakat menerima putusan hakim sebagai lembaga peradilan. Jika nanti hakimnya terbukti melakukan kesalahan, hakim itu yang akan dikoreksi. Namun, Mahfud tetap menilai sangat tidak wajar.

"Tapi betul saya tidak mengikuti intens apa perdebatannya dan bagaimana dokumennya. Bahkan, pernyataan-pernyataan kesaksian dari luar yang sudah dibuat jaksa tidak pernah diserahkan kepada penasihat hukum untuk pembelaannya. Dikatakan, besok-besok sampai hari ini, sampai divonis, janji-janji pemeriksaan lain, bukti-bukti lain yang ditemukan jaksa itu tidak pernah disampaikan. Sehingga, maka saya kembali, ini nampaknya memang digiring ke arah itu," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, ketika Ibrahim Arief atau Ibam ditahan dan diproses, hal itu menguatkan dugaan bahwa proses mengarah ke Nadiem. Sebab, kalau Nadiem bukan target, tentu aparat penegak hukum tidak perlu menjerat Ibam. Apalagi, Ibam sejak awal tidak setuju atas usulan Chromebook dan dalam semua keputusan tidak memberikan tanda tangan. Bahkan, Ibam dijerat hanya karena diangkat oleh Nadiem sebagai Mendikbudristek.

"Padahal, dia juga tidak setuju dengan keputusan itu. Sehingga, bisa ini tampaknya memang target. Tapi, saya tidak tahu, sampai sekarang Nadiem itu musuh politiknya siapa, musuh konglomerat hitamnya siapa, dan sebagainya. Kita tidak pernah dengar, ini anak lurus-lurus saja, kita tidak tahu, kita lihat saja lah," kata Mahfud.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags