Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) dalam kasus dugaan korupsi proyek Chromebook. Selain itu, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Nadiem menanggapi vonis tersebut dengan mengkritik fakta persidangan yang dinilainya terabaikan. Ia juga menyoroti sikap empat hakim yang menurutnya tidak berani menatap matanya saat membacakan putusan. "Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ujarnya.
"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. Karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," tambah Nadiem.
Di tengah vonis mayoritas, satu hakim, Andi Saputra, memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ia menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan tanpa syarat. Nadiem pun mengapresiasi keberanian hakim tersebut. "Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!" kata Nadiem.
Nadiem membantah tuduhan menerima uang Rp809 miliar yang menjadi dasar uang pengganti. Ia mengklaim berdasarkan hasil kekayaannya di akhir masa jabatan, ia tidak memiliki uang sebanyak itu. Dokumen dan saksi di persidangan, menurutnya, membuktikan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo) dan sepenuhnya milik perusahaan itu, tidak terkait Google atau kasus Chromebook.
Nadiem memastikan akan mengajukan banding. "Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," ujarnya. Ia juga meminta doa dan dukungan masyarakat sebagai satu-satunya harapan. "Saya tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapat keadilan," keluhnya.
Profil Hakim Andi Saputra
Andi Saputra lahir di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982. Ia merupakan hakim ad hoc tipikor di PN Jakarta Pusat yang diangkat pada April 2026. Sebelum menjadi hakim, ia berkarier sebagai wartawan sejak 2006 hingga 2024, pernah bekerja di Koran Sindo (2006-2007) dan Detikcom (2007-2024).
Pendidikan terakhirnya adalah S2 Program Pascasarjana Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, lulus 2017, setelah meraih S1 dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006.
Artikel Terkait
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Laptop Chromebook
Nadiem Makarim Bebas dari Dakwaan Korupsi Chromebook, Hakim Nilai Tak Terbukti Melawan Hukum
Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim, Satu Hakim Angkat Suara Beda
Simpati Publik pada Terpidana Korupsi: Antara Empati dan Kegelisahan Hukum