Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan Nadiem Makarim dari dakwaan primer kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menilai unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut tidak terbukti.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem dilakukan dalam kapasitasnya sebagai menteri, bukan sebagai perseorangan yang bertindak di luar jabatannya. Seluruh penyimpangan yang terungkap di persidangan, mulai dari pemberian peran kepada staf khusus dan konsultan internal, pengarahan kebijakan, hingga pencetusan spesifikasi melalui peraturan menteri, bersumber dari penggunaan kewenangan jabatan.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Puan Maharani angkat bicara soal safari politik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), termasuk saat menginjak kepala kerbau untuk menerima gelar adat kehormatan "Baginda Pemuka Bangsa" di Lampung. Puan menyatakan safari politik adalah hak semua warga negara, termasuk Jokowi. Namun, ia mengingatkan agar para politisi menjaga kondisi tetap kondusif di tengah situasi global dan nasional yang tidak baik-baik saja.
Berita terpopuler lainnya adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah panjang jalur LRT Velodrome-Manggarai hingga Dukuh Atas, setelah memperoleh izin pembangunan dari pemerintah pusat. Moda transportasi tersebut rencananya diresmikan pada 26 Agustus 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, perpanjangan jalur itu akan memperkuat integrasi antarmoda transportasi massal di Jakarta. Dengan tersambungnya lintasan hingga Dukuh Atas, konektivitas jaringan transportasi publik di Jakarta ditargetkan mencapai lebih dari 95 persen.
Artikel Terkait
Hakim Andi Saputra Beda Pendapat, Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Laptop Chromebook
Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim, Satu Hakim Angkat Suara Beda
Puan Desak Tuntas Kasus Intimidasi yang Berujung Bunuh Diri Dokter Icha