Polri Ungkap 464 Kasus Energi Sepanjang 2026, Selamatkan Rp 756 Miliar

- Rabu, 01 Juli 2026 | 14:42 WIB
Polri Ungkap 464 Kasus Energi Sepanjang 2026, Selamatkan Rp 756 Miliar

Polri telah menangani 464 tindak pidana di bidang energi sepanjang tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 594 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp 756 miliar.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan pada puncak HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Rabu (1/7). Sigit menyebut, barang bukti yang disita meliputi 669 ribu liter solar, 80 ribu liter Pertalite, serta 30 ribu tabung LPG berbagai ukuran.

“Sepanjang tahun 2026, kami telah mengungkap 464 tindak pidana di bidang energi, menetapkan 594 tersangka,” ujar Sigit di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut Sigit, salah satu perkara paling menonjol adalah penyalahgunaan pengangkutan 120 ribu liter biosolar bersubsidi. Dalam kasus itu, polisi menyita satu kapal tanker, dua unit kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge), serta tujuh truk transportir yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

“Salah satu kasus menonjol yang berhasil kami ungkap yaitu penyalahgunaan pengangkutan 120 ribu liter biosolar bersubsidi dengan barang bukti berupa 1 kapal tanker, 2 unit kapal SPOB, dan 7 truk transportir,” jelasnya.

Selain penegakan hukum, Polri juga melakukan langkah efisiensi energi di lingkungan internal. Penghematan penggunaan energi diterapkan di kantor-kantor kepolisian, serta pemanfaatan CNG pada 50 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri.

“Guna mewujudkan swasembada energi, Polri berkontribusi melalui penghematan penggunaan energi di lingkungan kantor, pemanfaatan CNG pada 50 SPPG Polri,” kata Sigit.

Melalui Satgas Pangan, Polri juga mengawasi distribusi komoditas strategis. Penindakan dilakukan terhadap berbagai tindak pidana terkait beras, minyak goreng, LPG, hingga BBM bersubsidi. Satgas Pangan Polri telah mengklarifikasi 173 perusahaan kelapa sawit yang diduga membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.

“Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu klarifikasi terhadap 173 perusahaan kelapa sawit yang terindikasi membeli tandan buah segar dengan harga di bawah ketetapan pemerintah,” ujar Sigit.

Sigit menilai langkah penegakan hukum di sektor energi dan pangan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah dinamika global. “Kami meyakini berbagai langkah strategis di kedua sektor tersebut dapat mendukung terwujudnya stabilitas fundamental perekonomian bangsa di tengah dinamika global yang kian kompleks,” tutupnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags